Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Selayar mengumumkan bahwa telah diterima permohonan penerbitan sertifikat pengganti atas nama H. Abd Rahman Mustafa yang beralamat di Selayar, sebagaimana tercantum dalam Nomor Hak: 20.15.06.01.1.01395.
Sertifikat tersebut dibuka pada tanggal 3 Februari 2002 berdasarkan Surat Ukur No. 00120/Btg/2002, dengan letak tanah berada di Komplek Pasar, Kelurahan Benteng.
Pengumuman ini disampaikan untuk memenuhi ketentuan Pasal 59 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Dalam kurun waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pengumuman ini diterbitkan, pihak-pihak yang merasa berkepentingan dapat mengajukan keberatan disertai alasan dan bukti yang kuat. Apabila hingga batas waktu yang ditentukan tidak terdapat keberatan, maka sertifikat pengganti akan diterbitkan dan sertifikat yang dinyatakan hilang tidak berlaku lagi secara hukum.
Permohonan ini diajukan oleh Syamsul Maarif dengan Nomor Berkas: 2423/2025 dan tercatat dalam DI 301 dengan nomor: 540/2025.
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk menjadi perhatian.
Benteng, 24 Juni 2025
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Selayar
SUHARNO, S.H., M.H.
NIP. 197705281998031002