Selayarnews-Tim penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar berhasil menyelamatkan 100 persen kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pada penggunaan anggaran di Desa Bonea, Kecamatan Pasimarannu, Kabupaten Kepulauan Selayar, Selasa (30/07/2024).
Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar Nomor: PRINTDIK-318/P.4.28/Fd.1/05/2024 tanggal 20 Mei 2024, tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar menerima pengembalian dari seluruh kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan pada penggunaan Anggaran Desa Bonea, Kecamatan Pasimarannu, Kabupaten Kepulauan Selayar tahun 2022 sampai dengan 2023.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar, Alim Bahri, SH mengataka Pengembalian ini dilakukan dalam 2 (dua) tahap, di mana tahap pertama diterima pada hari Jumat tanggal 26 Juli 2024 sebesar Rp120.000.000,00 dan tahap kedua pada hari Selasa tanggal 30 Juli 2024 sebesar Rp237.722.613,32.
“Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari KAP Yaniswar dan Rekan (Kantor Akuntan Publik) tanggal 01 Juli 2024 yang pokoknya menyatakan telah terjadi kerugian keuangan negara sejumlah Rp357.722.613,32 yang berasal dari Anggaran Desa Bonea Kecamatan Pasimarannu Kabupaten Kepulauan Selayar tahun 2022 sampai dengan 2023 di mana perbuatan tersebut secara nyata melawan hukum,” kata Alim Bahri.
Selanjutnya uang pengembalian kerugian keuangan negara tersebut telah disita berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar Nomor: PRINT-329/P.4.28/Fd.1/05/2024 tanggal 27 Mei 2024.
“Kami akan selalu berupaya untuk menitikberatkan adanya pengembalian kerugian keuangan negara karena sejatinya wujud penegak hukum yang tuntas dan berhasil dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi salah satunya adalah ketika mampu mengembalikan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam suatu perkara,” jelas Alim Bahri.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar Alim Bahri, SH juga menyampaikan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara ini tidak menggugurkan proses hukum yang sedang berjalan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pada penggunaan anggaran di Desa Bonea, Kecamatan Pasimarannu, Kabupaten Kepulauan Selayar.
“Proses hukum tetap lanjut dan ini masih tahap Penyidikan dan Penyidik masih proses pengumpulan alat bukti,” tutupnya. (Aj)