Selayarnews-Bawaslu Kepulauan Selayar telah melakukan penanganan terhadap temuan, dugaan Pidana Pemilu sebagaimana Pasal 187 A Undang-Undang Pemilihan Umum, yang dilakukan salah seorang Calon, saat melakukan kampanye di Kecamatan Pasimasunggu Timur, beberapa waktu lalu.
Koordinator Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS), Bawaslu Kepulauan Selayar Herawaty Mufid, mengatakan bahwa perkara tersebut bermula saat calon tersebut melakukan kampanye di Pasimasunggu Timur, 19 Oktober 2024 yang lalu.
“ Jadi pada saat itu, Calon menjanjikan akan memberikan barang berupa mesin listrik bagi yang warga memilihnya. Dimana barang tersebut disampaikan sudah ada dan siap dibagikan” kata Hera.
Menurutnya, Paslon tidak dilarang berjanji kepada Calon Pemilih, akan tetapi janji tersebut dalam bentuk program, visi misi yang akan dilaksanakan ketika terpilih.
“ Namun Paslon dilarang memberikan, atau menjanjikan Barang, uang atau Materi lainnya untuk mempengaruhi Pemilih, yang mana itu tidak terdapat dalam program, visi dan misinya” jelas Hera.
Ia menambahkan, meskipun menurut Saksi ahli yang telah diperiksa Bawaslu , unsur menjanjikan untuk mempengaruhi pemilih memenuhi unsur, namun hasil Rapat Gakkumdu pada 30 Oktober 2024 di Makassar, menyatakan bahwa kasus tersebut tidak dapat dilanjutkan ke tahap selanjutnya karena tidak cukup bukti”, ungkap Hera.
Meskipun tidak cukup bukti, namun dengan adanya temuan dugaan pelanggaran tindak pidana ini, Herawaty menghimbau kepada Paslon maupun tim kampanye/tim relawan/pihak lain untuk tidak melakukan tindakan menjanjikan barang/materi lainnya, terutama politik uang kepada pemilih guna mempengaruhi pemilih.
“ Marilah kita secara bersama-sama menjaga Pilkada kabupaten Kepulauan Selayar 2024 menjadi pilkada yang tidak mencederai demokrasi dengan mematuhi aturan-aturan yang telah ditetapkan.” pinta Hera.
Begitu pun kepada Masyarakat, ia meminta dukungan agar tetap menjadi pengawas partisipatif dengan melaporkan atau menyampaikan langsung jika menemukan adanya dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wabup Kepada pengawas pemilihan terdekat.
(Red)