Selayarnews-Polemik keterlambatan pembayaran gaji PPPK paruh waktu di jajaran Dinas Pendidikan Nasional Kabupaten Kepulauan Selayar akhirnya mendapat penjelasan resmi dari Kepala Dinas Pendidikan, Masdar J. Pratama, usai mendapat desakan dari Sekretaris Komisi I DPRD Selayar, Muhammad Anas Ali, Kamis (02/04/2026).
Masdar menjelaskan bahwa sejak dua minggu sebelum Idul Fitri, pihaknya telah menyampaikan kepada masing-masing sekolah agar segera menyetorkan berkas pencairan gaji, berupa fotokopi SK PPPK paruh waktu dan fotokopi rekening. Namun hingga saat ini, masih banyak tenaga PPPK paruh waktu yang belum melengkapi berkas tersebut ke bagian kepegawaian.
“Pencairan gaji ini dilakukan secara kolektif, bukan perorangan. Setelah berkas masuk, kami lakukan penyaringan sesuai kategori tenaga, seperti tenaga pendidik, kependidikan, administrasi, layanan operasional, dan operator,” jelas Masdar.
Ia menegaskan bahwa keterlambatan terjadi karena sistem pencairan harus dilakukan secara kolektif, sehingga jika masih ada yang belum menyetor berkas dalam satu kategori, maka pencairan belum bisa dilakukan.
“Ketika ada yang belum menyetor fotokopi SK di beberapa kategori, kami tidak bisa mencairkan gajinya karena harus kolektif,” ujarnya.
Lebih lanjut, Masdar menyampaikan bahwa sesuai arahan Bupati Kepulauan Selayar, pihaknya tengah mengupayakan realisasi penggajian melalui dana BOS untuk PPPK paruh waktu yang menerima gaji sebesar Rp150 ribu, dengan jumlah mencapai 719 orang.
“Insya Allah sesuai arahan dan perintah Pak Bupati, akan kami upayakan realisasi penggajian dari dana BOS untuk masing-masing satuan pendidikan,” tambahnya.
Menanggapi kondisi tersebut, Sekretaris Komisi I DPRD Selayar, Muhammad Anas Ali, menegaskan bahwa persoalan ini harus segera dituntaskan karena menyangkut hak tenaga PPPK yang telah bekerja.
Ia juga mendorong Dinas Pendidikan untuk segera mengambil langkah percepatan, termasuk memastikan seluruh berkas dapat segera terkumpul agar tidak terus menjadi kendala dalam proses pencairan.
Dengan adanya penjelasan resmi tersebut, DPRD berharap Dinas Pendidikan segera merealisasikan pembayaran gaji PPPK paruh waktu serta memastikan kebijakan relaksasi melalui dana BOS dapat berjalan sesuai arahan pemerintah daerah.
(Red)























