Benteng – Sejak dibukanya pendaftaran CPNS tahun 2021 pada tanggal 29 Juni lalu, saat ini sudah akan memasuki masa sanggah bagi para pelamar yang dinyatakan lolos seleksi administrasi.
Untuk di Kabupaten Kepulauan Selayar, para pelamar sebanyak 1.073 orang dinyatakan lulus seleksi administrasi dan selanjutnya alan melakukan sanggahan perbaikan dokumen. Hal itu diungkapkan oleh Aleksander, S.T selaku Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian BKPSDM Kabupaten Kepulauan Selayar saat dikonfirmasi.
“Yang Lolos Adminstrasi sebanyak 1.073 orang dari total pelamar sebanyak 1.278 orang,” Ungkapnya, Senin (2/8).
BKPSDM Kabupaten Kepulauan Selayar juga telah menerbitkan pengumuman dengan nomor : 800/885/VIII/2021/BPKSDM terkait hasil seleksi CPNS Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar di situs resminya.
“Hasil Seleksi Administrasi pelamar CPNS pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar
Tahun Anggaran 2021 dapat dilihat pada akun Sistem Seleksi Calon Aparutur Sipil Negara
(SSCASN) masing-masing pelamar, dengan mengakses https: //sscasn.bkn.go.id dan login
sesuai dengan username dan password pelamar,” Imbuhnya.
Bagi peserta yang dinyatakan tidak lulus, menurutnya, dapat melakukan sanggahan terhadap hasil seleksi administrasi dalam jangka waktu 3 hari.
“Masa sanggah dimulai sejak tanggal 4 hingga 6 Agustus 2021. Adapun ketentuan dalam masa sanggah adalah pelamar melakukan sanggahan melalui
laman https://sscasn.bkn.go.id dan tidak diperbolehkan memperbaharui atau memperbaiki
dokumen yang telah diunggah. Pengumuman hasil sanggah akan dilakukan pada tanggal 15 Agustus 2021,” Tambahnya.
Di tahun 2021 ini, Kabupaten Kepulauan Selayar mendapatkan kuota CPNS sebanyak 91 formasi dengan kebutuhan Tenaga Kesehatan dan Tenaga Teknis.
“Kuota formasi sebanyak 91 terdiri dari tenaga kesehatan sebanyak 64 dan tenaga teknis 27. Angka yang lolos administrasi bisa tetap atau berubah tergantung hasil masa sanggah nanti,” Tandasnya.
Ia melanjutkan, Berdasarkan surat Menteri PANRB nomor : B/1121/S.SM.01.00/2021 tanggal 23 Juli 202l
tentang Verifikasi Administrasi Surat Tanda Registrasi (STR) pada Seleksi CASN Tahun
2021, khusus pelamar formasi jabatan Tenaga Kesehatan yang mengunggah Surat Tanda
Registrasi (STR) yang sudah tidak berlaku tanpa melampirkan bukti perpanjangan STR
pada saat mendaftar, Panitia masih memberikan kesempatan untuk melampirkan bukti
perpanjangan STR berupa tangkapan layar (screenshot) yang dapat diakses pada laman
Komite Farmasi (KKI), atau Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI).
“Dokumen tersebut
dapat diunggah pada laman https://sscasn.bkn.go.id. Tim seleksi penerimaan CPNS pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar akan
memverifikasi ulang terhadap sanggahan pelamar,” Jelasnya.
Peserta yang dinyatakan Lulus seleksi administrasi berhak mengikuti seleksi tahap
selanjutnya yaitu Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan menggunakan sistem Computer
Assisted rest (CAT) bagi pelamar CPNS. Untuk pelamar PPPK Guru menggunakan CAT
UNBK Kemdikbudristek dengan mengikuti jadwal yang ditetapkan oleh panitia pengadaan
PPPK Guru Kemdikbudristek.
“Waktu pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) sesuai Surat Kepala Badan
Kepegawaian Negara Nomor : 5587/B-KS.04.01/SD/K/2021 tanggal 28 Juni 202I perihal
Jadwal pelaksanaan seleksi penerimaan CPNS dan PPPK Non Guru Tahun 2021,
dijadwalkan pada bulan Agustus hingga Oktober 2021 yang akan dilaksanakan di Ruang Pola Kantor Bupati Kabupaten Kepulauan Selayar dan juga di Kantor Regional IV BKN Makassar. Informasi mengenai waktu, lokasi, dan jadwal pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar
(SKD), selengkapnya akan diumumkan kemudian pada laman website http://bkd.kepulauanselayarkab.go.id,” Ujarnya.
Bagi pelamar yang memberikan keterangan tidak benar atau palsu pada saat pendaftaran,
pemberkasan, maupun setelah diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara, Pemerintah
Kabupaten Kepulaual Selayar berhak membatalkan kelulusannya serta memberhentikan
sebagai Aparatur Sipil Negara.
“Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab
peserta,” Tutupnya.
Bolls























