Selayarnews– Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Selayar melaksanakan kunjungan silaturahmi sekaligus berkoordinasi dengan Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar, untuk meminta dukungan dalam rangka mengantisipasi pelanggaran dalam tahapan Kampanye Pemilu 2024.
Kunjungan tersebut dipimpin oleh Anggota Bawaslu Asmin Khaidar, bersama staf, Rabu (02/10).
Asmin Khaidar mengatakan kunjungan ini merupakan bagian dari Upaya Bawaslu dalam rangka memastikan Pemilihan Tahun 2024 sebagai perwujudan sistem ketatanegaraan yang demokratis, berintegritas dan kepastian hukum.
Kedatangan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Selayar diterima langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar didampingi beberapa Anggota DPRD, di ruang Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar.
“ Kami di Bawaslu, selain memiliki fungsi pengawasan, dan penindakan, kami juga memiliki fungsi pencegahan terhadap pelanggaran dan sengketa proses dalam pelaksanaan pemilihan pilkada tahun 2024. Imbauan ini salah satu bentuk pencegahan yang kami lakukan”.ungkap Azmin.
Dalam kunjungannya ia menyampaikan hal-hal yang dilarang dalam pelaksanaan kampanye. Dengan imbauan ini diharapkan Ketua dan Anggota DPRD untuk memperhatikan larangan pelaksanaan kampanye pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Selayar Tahun 2024.
Menurutnya ada beberapa poin larangan yang penting diperhatikan oleh anggota DPRD agar tidak melanggar ketentuan yang telah diatur oleh peraturan perundang undangan, khususunya Undang-Undang 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota, diantaranya
a. Menggunakan fasilitas negara yang terkait dengan jabatannya.
b. Menggunkan kewenangan, program, dan kegiatan yang terkait dengan jabatannya
c. Menggunakan Kendaraan dinas pejabat negara dan kendaraan dinas pegawai, serta alat transportasi dinas lainnya;
d. Gedung kantor, rumah dinas, rumah jabatan milik pemerintah, milik pemerintah daerah, kecuali daerah terpencil, yang pelaksanaannya harus memerhatikan prinsip keadilan
e. Sarana perkantoran, radio daerah dan sandi/telekomunikasi milik pemerintah daerah dan peralatan lainnya; dan/atau
f. Fasilitas lainnya yang dibiayai oleh anggaran pendapatan dan belanja negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.
(Rls/Red)