Selayarnews-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Selayar menggelar rapat koordinasi (rakor) pemungutan, Penghitungan dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara (Tungsura) serta pengenalan Fitur Aplikasi SiRekap pada Pemilu Tahun 2024. Sabtu (30/11/23).
Bertempat di RPP Tanadoang KPU Kabupaten Kepulauan Selayar, Rakor dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Selayar, Andi Dewantara didampingi Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Selayar Iskandar dan Ahmad S.
Dalam sambutannya Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Selayar, Andi Dewantara menyampaikan Aplikasi SIREKAP merupakan aplikasi Sistem Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara, yang digunakan untuk menetapkan dan rekapitulasi hasil penghitungan suara di TPS.
Tujuan dibuatnya SIREKAP, selain untuk efisiensi juga diharapkan dapat meminimalisir kesalahan penghitungan dan rekapitulasi. SIREKAP juga sebagai salah satu bentuk transparansi penghitungan dan rekapitulasi hasil perolehan suara pada pemilihan.
Diakhir sambutannya, Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Selayar meminta agar peserta serius mengikuti rakor dan tidak sungkan untuk bertanya apabila ada hal yang belum dipahami.
Pada sesi pemaparan materi, Anggota KPU Kabupaten kepulauan Selayar, Iskandar Selaku koordinator Divisi Teknis menjelaskan lebih rinci aplikasi Sirekap baik formulir maupun pencermatan angka.
Dia menegaskan bahwa kode angka pada formulir harus diisi dengan benar agar dapat dibaca oleh sistem yang ada.
“Sehingga menghindari kesalahan penggunaan formulir dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai jenis-jenis dokumen yang digunakan dalam pemilu,” ujar Iskandar.
Kegiatan rakor tersebut diikuti oleh Staf Sekretariat KPU Kabupaten Kepulauan Selayar, Anggota PPK divisi Teknis dan Data serta dari pihak Bawaslu. (Rls/Red)