Benteng – KPPN Benteng menggelar sosialisasi mengenai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.03/2019 tentang tata cara pendaftaran dan penghapusan nomor pokok wajib pajak, pengukuhan, pencabutan pengukuhan pengusaha kena pajak serta pemotongan dan atau pemungutan, penyetoran dan pelaporan pajak bagi instansi Pemerintah.
Mengingat materi yang disampaikan sangat teknikal, KPPN Benteng dibawah kepemimpinan Sunaryo, menghadirkan narasumber dari KPP Bulukumba yakni Anton selaku Account Representative KPP Bulukumba.
“Sosialisasi tersebut diikuti oleh seluruh bendahara satuan kerja mitra KPPN Benteng melalui Video Conference, ” Ungkapnya, Kamis (2/7).
Sunaryo menambahkan bahwa latar belakang terbitnya PMK tersebut adalah jumlah master file wajib pajak (MFWP) yang melebihi jumlah seharusnya sehingga perlu dilakukan restrukturisasi NPWP, ” Imbuhnya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan tersebut, satuan kerja diwajibkan untuk melakukan pendaftaran NPWP instansi pemerintah sebagai pengganti NPWP bendahara pemerintah.
“Pendaftaran dapat dilakukan pada KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan satuan kerja. Untuk mempermudah konsultasi terkait pendaftaran NPWP, KPPN Benteng juga mengundang petugas KP2KP Benteng, ” Jelasnya.
Lebih jauh, Sunaryo juga menjelaskan bahwa kegiatan itu merupakan program lanjutan dari inovasi Bimbingan Perpajakan Bagi Instansi Lingkup KPPN Benteng yang dimulai sejak tahun 2019 lalu.
“Kami menyebutnya dengan istilah BAJI’155. Dengan sosialisasi ini diharapkan para bendahara satuan kerja lingkup mitra KPPN Benteng menjadi teredukasi dan dapat melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai aturan, ” Terangnya.
Terakhir KPPN Benteng juga terus melakukan pengawalan kepada satuan kerja mitranya dalam implementasi Peraturan Menteri Keuangan.
“Dalam situasi Covid-19, KPPN Benteng tetap membuka layanan konsultasi secara daring, ” Tutupnya.
Bolls
Discussion about this post