Benteng – Polemik terkait limbah medis yang hingga saat ini masih dipasangi garis Polisi di Pusat Kesehatan Masyarakat (PKM) Bontoharu Kabupaten Kepulauan Selayar masih banyak menuai pertanyaan.
Berdasarkan beberapa informasi yang telah diberitakan bahwa limbah medis dari PKM Bontoharu yang notabene adalah lokasi pemusatan penanganan pasien Covid-19 diduga tidak ditangani dengan baik dan sangat berbahaya bagi kesehatan masyarakat.
dr. Husaini selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Selayar turut angkat bicara soal kejadian tersebut. Menurutnya, hal seperti itu tidak sesuai dengan SOP yang ada.
“Tentu tidak. Karena di SOPnya disana dikumpul di RSU. Saya tidak tahu persis kejadiannya jadi lebih baik jika yang dimintai wawancara adalah Dirut RS,” Ungkapnya saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Rabu (3/11).
Menurutnya, penanganan terkait limbah medis sudah jelas tertuang dalam regulasi yang berlaku saat ini. “Yang mengatur itu undang-undang lingkungan hidup,” Sambungnya.
Pihak kepolisian Kepulauan Selayar telah melakukan penyelidikan terkait dugaan pembuangan sembarangan limbah medis bekas penanganan pasien Covid-19 di Puskesmas Bontoharu Selayar tersebut.
Sementara itu, dr. Hazairin Nur selaku Direktur Utama Rumah Sakit K.H. Hayyung Kabupaten Kepulauan Selayar tidak ingin berkomentar banyak terkait hal itu.
“Tunggu laporan dari polisi saja dulu,” Singkatnya.
Menurutnya, adanya limbah medis di halaman depan PKM Bontoharu itu bukanlah karena kesengajaan. “Tidak sengaja ikut terbakar dengan sampah biasa,” Lanjutnya.
Limbah medis yang dikelilingi garis polisi tersebut berupa alat suntik, bekas botol cairan infus, masker dan kemasan obat-obatan terlihat berserakan.
“Ada di RS tempat penampungan. Nanti tunggu laporan dari polisi saja yah,” Tutupnya.
Sekedar untuk diketahui, bahwa penanganan limbah medis telah secara jelas diatur dalam pasal 104 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009, limbah medis tidak diperkenankan dibuang pada sembarang tempat dan dapat dikenakan sanksi pidana 3 hingga 5 tahun serta denda hingga 3 Milyar.
Bolls