(Oleh : Andi Syafirah Putri Abdi Patu / JF PTPN Terampil KPPN Benteng)
Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2025 pada 2 Desember 2024 dan penyerahan DIPA secara digital di Istana Negara pada 10 Desember 2024 menandai dimulainya pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2025.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 107 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PMK Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan, DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang digunakan sebagai acuan pengguna anggaran (dalam hal ini Kementerian/Lembaga) dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan sebagai pelaksanaan APBN.
APBN Tahun 2025 memiliki tujuan untuk menjaga stabilitas, inklusifitas dan pembangunan berkelanjutan secara pruden. Belanja Negara yang efektif, efisien dan berkualitas didorong untuk mewujudkan pertumbuhan yang berkualitas, merata dan berkelanjutan serta mencegah adanya kebocoran anggaran yang dapat menimbulkan kerugian negara. Oleh karena itu, APBN disusun dalam rangka memenuhi kebutuhan anggaran dan mendukung pelaksanaan berbagai program dan kegiatan pembangunan yang berfokus untuk menciptakan kesejahteraan dan kemakmuran secara merata bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pada awal tahun 2025, Presiden Republik Indonesia menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 dengan efisiensi sebesar Rp 306,6 Triliun yang terdiri atas anggaran Kementerian/Lembaga TA 2025 sebesar Rp 256,1 Triliun dan anggaran Transfer ke Daerah sebesar Rp 50,5 Triliun.
Pelaksanaan efisiensi belanja ini berlaku atas belanja operasional maupun non operasional yang terdiri atas belanja operasional perkantoran, pemeliharaan, perjalanan dinas, bantuan pemerintah, pembangunan infrastruktur, serta pengadaan peralatan dan mesin, dan tidak termasuk belanja pegawai dan belanja bantuan sosial.
Pelaksanaan evaluasi atas kebijakan efisiensi belanja APBN dan APBD 2025 masih terus berlangsung hingga saat ini dalam rangka mengidentifikasi belanja-belanja K/L dan daerah yang dapat diefisiensikan dan yang masih perlu dipertimbangkan kembali pelaksanaan anggarannya untuk mendukung pencapaian sasaran program dan kegiatan pada masing-masing K/L dan daerah.
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Benteng sebagai salah satu kantor vertikal Kementerian Keuangan di daerah di bawah Direktorat Jenderal Perbendaharaan mempunyai tugas untuk melaksanakan kewenangan perbendaharaan dan bendahara umum negara (BUN) serta penatausahaan penerimaan dan pengeluaran anggaran melalui dan dari kas negara berdasarkan peraturan perundang-undangan. KPPN Benteng berperan dalam mengawal penyaluran belanja negara pada APBN di Kabupaten Kepulauan Selayar, termasuk penyaluran Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) agar dapat tersalurkan dengan cepat dan tepat.
Realisasi belanja APBN lingkup KPPN Benteng periode 1 Januari s.d. 30 Juni 2025 berdasarkan data OMSPAN (Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara) terbagi menjadi 2 komponen yaitu 1) Belanja Pemerintah Pusat dengan total pagu Rp 248,38 Miliar dan telah terealisasi sebesar Rp 108,98 Miliar (43,87%), dan 2) Transfer ke Daerah dan Dana Desa dengan total pagu Rp 906,32 Miliar dan telah terealisasi sebesar Rp 465,53 Miliar (51,37%) yang terdiri atas Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Desa.
Komitmen APBN Tahun Anggaran 2025 untuk mendukung pembangunan di daerah Kabupaten Kepulauan Selayar beberapa diantaranya dapat dilihat melalui kontribusi APBN pada pelaksanaan pemeliharaan fasilitas pokok Pelabuhan Benteng dan Pamatata, pemeliharaan terminal penumpang pelabuhan, peningkatan fasilitas pelabuhan laut Kalatoa dan Jinato, hingga pemeliharaan fasilitas bandar udara H. Aroeppala Kepulauan Selayar. Ketersediaan sarana transportasi dan kelengkapan fasilitas Pelabuhan dan Bandara menjadi sangat penting bagi masyarakat Kepulauan Selayar dengan kondisi geografis Kabupaten Kepulauan Selayar yang bersifat kepulauan, karena tidak hanya menjadi sarana transportasi bagi masyakarat namun juga transportasi pengiriman barang antar pulau.
Kedepannya, APBN akan terus disalurkan secara tepat sasaran dan dikawal hingga akhir tahun anggaran untuk memastikan penyaluran belanja yang berkualitas dan merata melalui pertanggungjawaban yang transparan dan akuntabel, serta dapat dirasakan manfaatnya oleh seluruh masyarakat.























