Dalam rangka peningkatan efisiensi, efektifitas dan akuntabilitas pelaksanaan sistem pembayaran pemerintah dengan memanfaatkan kemajuan teknologi dan informasi maka diperlukan modernisasi dan digitalisasi sistem pembayaran pemerintah dengan melibatkan pihak perbankan salah satunya melalui Kartu Kredit Pemerintah.
Kartu Kredit Pemerintah atau dikenal dengan istilah KKP merupakan salah satu instrumen pembayaran yang diterbitkan oleh lembaga perbankan kepada instansi pemerintah dalam rangka transaksi pengadaan barang dan jasa dengan batasan nominal tertentu sesuai Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 97/PMK.05/2021.
Tujuan utamanya adalah untuk memberikan fleksibilitas dan efisiensi dalam proses pengadaan misalnya dalam hal pengeluaran mendesak atau pengeluaran dengan nilai yang relatif cukup kecil. Selain itu juga dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas terhadap pengeluaran pemerintah.
Manfaat kartu kredit pemerintah :
- Peningkatan efisiensi administrasi karena transaksi KKP tercatat secara otomatis dalam sistem keuangan dengan berbasis digital milik lembaga perbankan tanpa memerlukan dokumentasi manual;
- Peningkatan transparansi dan akuntabilitas karena setiap transaksi tercatat dengan rinci sehingga mempermudah dalam pelacakan dan audit pengeluaran yang akan meminimalisir potensi risiko penyalahgunaan anggaran;
- Fleksibilitas dalam penggunaan KKP karena proses pembayaran barang dan jasa dapat dilakukan dalam situasi yang mendesak tanpa harus menunggu proses pencairan anggaran.
Di awal tahun anggaran Kementerian Keuangan telah memfasilitasi penggunaan KKP bagi satker dengan batas/limit jumlah tertentu melalui persetujuan Kepala KPPN.
Melalui mekanisme uang persediaan, KKP dapat digunakan oleh satuan kerja untuk membiayai belanja operasional dan belanja perjalanan dinas. Berdasarkan hasil monitoring terhadap transaksi KKP yang dilakukan oleh Satker K/L lingkup KPPN Benteng sepanjang tahun 2024, jumlah transaksi KKP mengalami peningkatan menjadi 119 transaksi dengan nilai mencapai Rp.128,97 juta atau mengalami pertumbuhan sekitar 32,51% dibandingkan nilai transaksi KKP pada periode yang sama (yoy) sebesar Rp.97,23 juta.
Dengan porsi nilai transaksi didominasi oleh KKP belanja operasional yang mencapai 56,25% jika dibandingkan dengan KKP belanja perjalanan dinas. Sehingga nilai transaksi KKP belanja operasional mengalami peningkatan sekitar 45,72% untuk periode yang sama (yoy).
Dalam perkembangannya, Kartu Kredit Pemerintah sebagai upaya digitalisasi pembayaran pemerintah tidak berjalan dengan mulus dan tanpa hambatan.
Terdapat beberapa tantangan yang dihadapi dalam implementasi KKP ini diantaranya :
- Keamanan transaksi menjadi tantangan terbesar karena risiko pencurian data dan penyalahgunaan kartu menjadi hal penting tidak hanya bagi pengguna kartu namun juga bagi penyedia layanan;
- Selain itu risiko penggunaan yang berlebihan atau tidak sesuai dengan tujuan (untuk kepentingan pribadi) menjadi hal yang mungkin terjadi jika tidak ada pengawasan dan monitoring dalam penggunaannya;
- Perubahan budaya kerja pada lingkup pegawai pemerintah atas penerapan KKP sehingga memerlukan adaptasi dengan sistem digitalisasi dalam hal pengadaan barang dan jasa.
Tercatat pada tahun 2024 dari 20 satuan kerja pemegang UP KKP hanya 5 satker saja yang aktif dalam transaksi menggunakan KKP. Ada beberapa hal yang menjadi kendala bagi satker mitra KPPN Benteng dalam penggunaan KKP di tahun ini yaitu :
- Penerbitan KKP memerlukan waktu yang cukup lama mulai dari proses pengajuan hingga kartu fisik KKP dapat diterima oleh pengguna di satker;
- Masih adanya pengenaan biaya tambahan (surcharge) oleh toko/merchant untuk transaksi pembayaran yang menggunakan kartu kredit;
- Minimnya jumlah toko/merchant yang dapat menerima transaksi pembayaran menggunakan KKP karena tidak memiliki mesin EDC.
Beberapa strategi yang diperlukan dalam optimalisasi penggunaan KKP diantaranya melalui pelatihan dan edukasi tentang prosedur penggunaan serta manfaat sehingga fungsi KKP dapat berjalan efektif dan bertanggungjawab.
Kemudian peningkatan pengawasan dan pengendalian yang baik perlu senantiasa dilakukan agar setiap transaksi melalui proses verifikasi yang jelas dan tercatat dalam sistem keuangan. Selanjutnya pengembangan infrastruktur dan teknologi dalam rangka menjaga keamanan dan kenyamanan dalam bertransaksi perlu terus ditingkatkan.
Dan tentu saja hal ini perlu mendapat dukungan dan kerjasama dengan lembaga perbankan selaku penyedia Kartu Kredit Pemerintah.
Sebagai informasi tambahan, bahwa saat ini Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan sedang mengembangkan dashboard Kartu Kredit Pemerintah dalam upaya peningkatan keamanan transaksi dan sebagai bentuk monitoring pengawasan dalam penggunaan KKP secara real time.
Sehingga dengan demikian Kartu Kredit Pemerintah dapat menjadi solusi dalam mendukung belanja operasional pemerintah yang berkualitas dan peningkatan kinerja melalui pengelolaan belanja negara yang efektif, efisien dan akuntabel.
Penulis: Gondo Sumbono,
Kepala Subbagian Umum KPPN Benteng