Oleh : Dzaky Maulidan Mubarok, Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Terampil KPPN Benteng
Gaji Ketiga Belas merupakan salah satu bentuk penghargaan dan perhatian dari Pemerintah kepada seluruh Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan atas jasa dan pengabdian mereka dalam mendukung jalannya pemerintahan dan pembangunan nasional. Kebijakan ini diatur secara khusus dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2025.
Dalam konteks ini, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Benteng berperan sebagai ujung tombak dalam pelaksanaan kebijakan penyaluran anggaran negara, khususnya dalam memastikan bahwa hak-hak keuangan pegawai pemerintah dapat disalurkan secara tepat waktu dan akuntabel.
Berdasarkan data yang dihimpun oleh KPPN Benteng, penyaluran Gaji Ketiga Belas Tahun 2025 telah diberikan kepada empat kelompok utama pegawai, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS), Anggota Polri, Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN). Total nilai yang disalurkan mencapai Rp5.667.009.346, yang diberikan kepada ±770 orang penerima. Rincian penyaluran tersebut adalah sebagai berikut:
- PNS dan Anggota Polri – Gaji: 770 penerima dengan total penyaluran sebesar Rp3.381.502.800
- PNS dan PPPK – Tunjangan Kinerja: 483 penerima dengan total sebesar Rp1.744.173.746
- PPPK – Gaji: 113 penerima dengan total sebesar Rp450.844.800
- PPNPN – Gaji: 8 penerima dengan total sebesar Rp91.488.000
Data ini menunjukkan bahwa mayoritas penerima gaji ketiga belas di wilayah kerja KPPN Benteng berasal dari kalangan Pegawai Negeri Sipil, baik yang hanya menerima gaji pokok dan tunjangan melekat, maupun yang juga mendapatkan tunjangan kinerja. Besarnya anggaran yang terserap juga menunjukkan bahwa kebijakan ini tidak hanya berdampak pada peningkatan kesejahteraan pegawai, tetapi juga memberikan kontribusi pada peningkatan konsumsi rumah tangga yang berpotensi mendukung pertumbuhan ekonomi lokal.
Landasan Hukum dan Kebijakan
PP Nomor 11 Tahun 2025 menjadi dasar hukum pelaksanaan penyaluran Gaji Ketiga Belas pada tahun anggaran ini. Dalam Pasal 2 dinyatakan bahwa Gaji Ketiga Belas diberikan kepada Aparatur Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara. Kebijakan ini juga dirancang dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara, menunjukkan bahwa pelaksanaannya telah melalui proses perencanaan fiskal yang matang.
Adapun yang dimaksud dengan Aparatur Negara menurut pasal 3 ayat (1) PP tersebut mencakup Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Prajurit TNI, Anggota Kepolisian, dan Pejabat Negara. Selain itu, dalam Pasal 9 dijelaskan bahwa komponen Gaji Ketiga Belas bagi PNS dan PPPK yang dananya bersumber dari APBN terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, serta tunjangan kinerja apabila tersedia.
Khusus bagi PPNPN (Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri), pemberian Gaji Ketiga Belas diatur dalam Pasal 7 yang menyatakan bahwa pegawai yang telah bertugas secara penuh dan terus menerus minimal satu tahun, serta diangkat oleh pejabat berwenang berdasarkan perjanjian kerja, berhak menerima Gaji Ketiga Belas. Ketentuan ini mempertegas bahwa seluruh lapisan pegawai pemerintah memiliki hak atas bentuk penghargaan ini, selama memenuhi persyaratan administratif dan substantif.
Tujuan dan Manfaat Kebijakan Gaji Ketiga Belas
Gaji Ketiga Belas bukan hanya semata-mata sebagai bentuk pemenuhan hak keuangan, namun memiliki dimensi sosial dan ekonomi yang luas. Pemerintah menyadari bahwa pada pertengahan tahun, banyak kebutuhan keluarga yang meningkat, terutama menjelang tahun ajaran baru. Gaji Ketiga Belas hadir sebagai bentuk stimulus untuk membantu kebutuhan pendidikan anak, konsumsi rumah tangga, serta biaya hidup lainnya yang bersifat insidental.
Dari sisi ekonomi makro, kebijakan ini memiliki multiplier effect terhadap perekonomian nasional maupun daerah. Dana yang disalurkan akan berputar dalam sektor konsumsi, perdagangan, dan jasa, yang secara langsung mendukung pertumbuhan ekonomi lokal. Oleh karena itu, KPPN sebagai pelaksana teknis penyaluran dana APBN memiliki peran strategis dalam memastikan bahwa pelaksanaan kebijakan ini berjalan secara efisien dan tepat waktu.
Selain itu, secara psikologis dan moril, pemberian Gaji Ketiga Belas menjadi motivasi bagi para pegawai pemerintah untuk terus berkinerja optimal. Pemerintah menunjukkan bahwa setiap pengabdian akan dihargai, tidak hanya melalui jenjang karier tetapi juga melalui kesejahteraan finansial.
Pelaksanaan oleh KPPN Benteng
Sebagai perpanjangan tangan dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan di wilayah kerja, KPPN Benteng memastikan bahwa proses penyaluran Gaji Ketiga Belas dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan negara, yaitu akuntabilitas, transparansi, dan tepat sasaran. Proses verifikasi data penerima dilakukan secara cermat, dengan memperhatikan validitas Surat Perintah Membayar (SPM) yang diajukan oleh satuan kerja.
KPPN juga memastikan bahwa proses pembayaran dilakukan melalui mekanisme digital yaitu aplikasi SAKTI (Sistem Aplikasi Keungan Tingkat Instansi) yang terintegrasi dengan sistem SPAN (Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara), sehingga setiap transaksi dapat dipantau secara real-time dan terdokumentasi dengan baik. Hasilnya, penyaluran dana dapat dilaksanakan tepat waktu, sesuai ketentuan dalam Pasal 15 PP Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur bahwa Gaji Ketiga Belas dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun berjalan.
Efisiensi dan akurasi dalam penyaluran ini tentu tidak terlepas dari sinergi antara KPPN, satuan kerja, dan instansi pengguna anggaran lainnya. Koordinasi yang baik memungkinkan pemrosesan dokumen berlangsung lancar tanpa kendala berarti. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap komitmen pemerintah dalam menjamin hak-hak pegawainya.
Penyaluran Gaji Ketiga Belas Tahun 2025 di KPPN Benteng menjadi bukti nyata dari implementasi kebijakan fiskal pemerintah yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat, dalam hal ini para aparatur negara dan pendukungnya. Dengan total realisasi penyaluran pada lingkup Kabupaten Kepulauan Selayar mencapai lebih dari Rp5,6 miliar, KPPN Benteng berhasil menjalankan mandat negara secara profesional dan bertanggung jawab.
Kebijakan ini juga mempertegas peran negara dalam menjamin keberlanjutan dan kesejahteraan pegawai yang menjadi ujung tombak pelayanan publik. Dengan penyaluran yang lancar, pegawai dapat lebih fokus dalam melaksanakan tugas pemerintahan dan pembangunan, sekaligus meningkatkan produktivitas dan semangat kerja.
Gaji Ketiga Belas bukan hanya angka dalam laporan keuangan, melainkan bentuk nyata penghargaan atas pengabdian yang terus diberikan kepada bangsa dan negara. Di balik setiap angka yang disalurkan, terdapat pengakuan, kepercayaan, dan harapan besar akan pelayanan publik yang makin baik dan berpihak pada masyarakat. (*)