Selayarnews.com- Camat Taka Bonerate Andi Asling, S.Sos.MM membacakan Surat Edaran Plt. Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa sebagai Ketua Panitia Pemilihan Kabupaten (PPK) Pilkades Serentak Tahun 2019, Irwan Baso, S.STP.MM dalam Acara Deklarasi Damai Para Calon Kepala Desa, yang dilaksanakan hari ini Rabu, 04/05 di Halaman Mapolsek Takabonerate.
Dalam surat Edaran tersebut disampaikan beberapa larangan dalam pemungutan suara yang akan dilaksanakan besok Kamis, 05/12 di 54 Desa se Kabupaten Kepulauan Selayar, antara lain,
- Dilarang membawa Handphone HP (mendokumentasikan) hasil coblos di bilik suara.
- Pemilih hanya bisa menggunakan Alat coblos yang ada (telah disediakan).
- Jika tidak menggunakan alat Coblos yang disediakan maka perolehan suara dianggap batal.
- Pemenang / yang memperoleh suara terbanyak di TPS dilarang merayakan kemenangan sebelum ada ketetapan dar PPKD.
- Dilarang mendiskriminasi / menggunakan kekerasan kepada pemilih untuk memilih salah satu calon.
Camat Taka Bonerate juga menyebutkan bahwa masa depan Desa ada ditangan Masyarakat ia mengajak agar sama-sama menjaga keamanan pada pemilihan Pilkades ini
” Masa depan Desa adalah pilihan kita semua, mari kita jaga agar proses demokrasi ini berjalan baik” harap Andi Asling.
Selain dihadiri Tripika Kecamatan Takabonerate dan Para Calon Kepala Desa, kegiatan ini juga dihadiri oleh Para Bhabinkamtibmas, Tokoh Agama dan Tokoh masyarakat setempat, termasuk para Simpatisan Calon Kepala Desa.
Dalam Deklarasi tersebut Para Calon Kepala Desa menyatakan siap terpilih dan tidak terpilih dan bagi calon kades yang terpilih siap memimpin dengan baik dan amanah serta yang tidak terpilih siap mendukung calon kades yang terpilih untuk mewujudkan Kabupaten Kepulauan Selayar aman dan sejahtera.
Kapolsek Taka Bonerate IPTU Agus Junihardi, pada saat membuka kegiatan tersebut menyampaikan permintaan maaf bahwa sedianya yang akan membuka deklarasi adalah Kapolres, namun karena sesuatu hal Bapak Kapolres batal untuk menghadiri acara tersebut, Kapolsek juga menghimbau para Calon Kades agar tidak melakukan tindakan melawan hukum, misalnya Praktek Money Politik (Suap menyuap), serta tidak mudah terprovokasi dan tidak percaya Hoax yang beredar di masyarakat.
As