Selayarnews.com – KPU Kepulauan Selayar hari ini Jumat 05/01 kembali melanjutkan Tahapan Pileg 2019 yakni Verifikasi Parpol Peserta Pemilu. Verifikasi dilakukan terhadap Partai Gerakan Perubahan Indonesia (GARUDA ). Verifikasi dilakukan dengan langsung mengunjungi Kantor Sekretariat Partai Garuda yang beralamat di Jln. KH. Hayyung No 78 Kel. Benteng Kec. Benteng Kabupaten Kepulauan Selayar .
Hadir dalam verifikasi Faktual tersebut terdiri dari pihak KPU Kepulauan Selayar, Ketua KPU Hasiruddin, S.Sos, Komisioner Muh darwis, Masmulyadi, sekertaris Asmar Sugianto, Kasubag hukum Andi Dewantara dan 6 orang staf. Dari panwaslu kabupaten Drs Sirajuddin dan 2 orang staf. Sedangkan dari Partai Garuda dihadiri oleh Ketua Andi Subhan dan 5 Orang Pengurus lainnya.
” Verifikasi Faktual (Verfak) terhadap Partai Garuda kita lakukan terhadap Kepengurusan parpol tingkat Kabupaten dan kecamatan, Keterwakilan Perempuan 30 persen, serta domisili dan Status kantor Parpol “, Kata Hasiruddin 05/1
Lebih lanjut Ketua KPU Kepulauan Selayar menjelaskan bahwa dari Verifikasi Faktual yang dilakukan Pengurus DPC partai Garuda di Selayar sebanyak 7 orang, 4 laki laki dinyatakan memenuhi syarat dengan memperlihatkan KTP E dan KTA asli dan 3 orang perempuan 2 diantaranya hadir dan memenuhi syarat serta 1 orang tidak hadir, sehingga keterwakilan perempuan baru 28,5 persen berarti Belum Memenuhi Syarat (BMS)
Sedangkan untuk Kepengurusan DPC Partai Garuda dengan Ketua Andi Subhan M, serta beberapa pengurus inti lainnya dan Kepengurusan DPAC partai Gauda dari sebelas kecamatan di kepulauan selayar 7 kecamatan yang mempunyai kepengurusan yaitu kec. Pasimasunggu, Kec Bontosikuyu, Kec Bontoharu, Kec Benteng, Kec Bontomanai, Kec Buki dan Kec Bontomate’ne. Sehingga syarat penyebaran minimal 50 persen kecamatan mencukupi.
Terkait Domisili lanjut Hasiruddin, Kantor Partai Garuda sesuai dengan data di sipol yaitu di jalan KH, Haiyyung No 78 benteng serta sesuai dengan Suket dari Luran Benteng pada tanggal 06 November 2017 status kantor Partai Garuda pinjam pakai ini di buktikan dengan perjanjian pinjam pakai selama selama 5 tahun sejak 2 November 2017 sampai dengan 2 November 2022.
Meski masih terdapat kekurangan dan belum memenuhi syarat, namun menurut Hasiruddin, Partai Garuda masih memiliki waktu hingga tanggal 12 Januari 2018 untuk melakukan perbaikan.
***