Selayarnews– Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Tahun 2023 dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru menjadi perhatian serius pimpinan Polri untuk dipedomani seluruh jajaran dalam pelaksanaan tugas dan penanganan perkara pidana. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bagian Sumber Daya Manusia Polres Kepulauan Selayar, Kompol Hendra Suyanto, S.Sos., M.H., saat menyampaikan arahan pimpinan pada pelaksanaan apel di Lapangan Mapolres Kepulauan Selayar, Senin (5/1/2026) pagi.
Dalam arahannya, Kabag SDM menyampaikan perintah Kapolres Kepulauan Selayar agar seluruh personel memahami dan menyesuaikan pola kerja dengan berlakunya KUHP dan KUHAP yang baru. Ia menegaskan bahwa perubahan regulasi tersebut membawa implikasi langsung terhadap kewenangan, prosedur, serta tanggung jawab aparat penegak hukum, sehingga setiap personel dituntut untuk bekerja lebih profesional, tertib, dan berhati-hati.
Kompol Hendra Suyanto menekankan bahwa salah satu substansi penting dalam KUHAP baru adalah penguatan mekanisme pengawasan melalui praperadilan.
“Dalam KUHAP yang baru, praperadilan memiliki kewenangan yang lebih luas, termasuk menguji keabsahan penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan, selain penangkapan dan penahanan. Oleh karena itu, pimpinan menekankan agar setiap tindakan penyidik dilakukan secara profesional, prosedural, dan didukung administrasi yang sah sesuai ketentuan undang-undang,” ujar Kompol Hendra Suyanto.
Ia menambahkan, pimpinan Polri menegaskan agar seluruh fungsi penegakan hukum benar-benar memahami batas kewenangan dan prosedur hukum, guna menghindari terjadinya kesalahan penerapan hukum yang dapat berujung pada gugatan praperadilan maupun menurunnya kepercayaan publik terhadap institusi Polri.
Selain penekanan terkait KUHP dan KUHAP, Kabag SDM juga menyampaikan apresiasi pimpinan atas pelaksanaan tugas kepolisian selama sepekan terakhir. Ia mengingatkan seluruh personel agar lebih memperhatikan ketertiban administrasi, khususnya di awal tahun anggaran, sebagai bagian dari profesionalisme dan akuntabilitas pelaksanaan tugas.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang telah diundangkan pada 2 Januari 2023 dan mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026, terdapat sejumlah perubahan mendasar dibanding KUHP sebelumnya. KUHP baru mengatur sistem pemidanaan yang lebih berorientasi pada keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif, dengan pengenalan jenis pidana baru seperti pidana pengawasan, pidana kerja sosial, serta pengaturan pidana denda berbasis kategori yang penerapannya disesuaikan dengan tingkat kesalahan dan dampak perbuatan pidana.
Selain itu, KUHP baru juga membawa perubahan penting pada pengaturan delik tertentu, termasuk penataan ulang delik aduan, penguatan prinsip pertanggungjawaban pidana, serta penempatan pidana mati sebagai pidana khusus yang bersifat alternatif dan dijatuhkan dengan masa percobaan sesuai ketentuan undang-undang. Perubahan tersebut menegaskan arah pembaruan hukum pidana nasional yang menuntut penerapan hukum secara lebih selektif, proporsional, dan menjunjung tinggi perlindungan hak asasi manusia.
Dalam pelaksanaan apel di Halaman Mapolres Kepulauan Selayar juga dirangkaikan dengan pengucapan Tribrata dan Catur Prasetya oleh seluruh personel Polres Kepulauan Selayar sebagai bentuk komitmen dan pengingat bagi setiap anggota Polri untuk senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai pengabdian, profesionalisme, serta integritas dalam pelaksanaan tugas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(HMS/Red)























