BENTENG – Berdasarkan LP/22/I/2019/Res.1.10/SulSel /Res.Kep.Selayar/Sek Pasimasunggu tanggal 12 Desember 2019 kemarin dengan Perkara
Melakukan Penghasutan dimuka umum dan atau kekerasan secara bersama-sama dimuka umum, Unit 1 Sat Reskrim melakukan penitipan tahanan ke Rumah Tahanan Negara Selayar Sebanyak 23 (Dua Puluh Tiga) Orang. Rabu (4/3).
Kasat Reskrim Iptu Marzuki, SH. Menjelaskan kepada Awak media bahwa Ke dua puluh tiga orang tahanan ini adalah tersangka kasus pengrusakan Kantor Desa Bontobulaeng dan kantor Camat Pasimasunggu Timur Kabupaten Kepulauan Selayar yang terjadi pada bulan Desember 2019 lalu.
“Sebelumnya seluruh pelaku pengrusakan Kantor Desa Bontobulaeng dan Kantor Kecamatan Pasimasunggu Timur telah diperintahkan wajib lapor senin dan kamis namun mereka tidak mengindahkan,” ungkapnya.
Selama kurang lebih 2 bulan mereka telah membuat perjanjian akan memperbaiki Kantor Desa dan Kecamatan yang telah dirusak namun itu juga tidak dilaksanakan.
Pertimbangan penyidik tersangka dapat melarikan diri, mengulangi perbuatan, dan menghilangkan barang bukti sehingga dilakukan penahanan.
Marzuki lebih jauh menjelaskan bahwa kondisi Rumah Tahanan Polres Kepulauan Selayar tidak mampu menampung 23 Orang tahanan ini dimana sebelumnya sudah ada 10 orang tahanan Pidana Umum yang lebih dulu ditahan.
“Jadi supaya tahanan tidak berdesakan dan menghindari hal hal yang tidak di inginkan sehingga kami berkoordinasi kepada pihak Rutan Negara Kelas 2 Selayar untuk menitip tahanan sambil penyidik melengkapi berkas penyidikanya,” tutupnya.
MUH.HATIM AL ASSHAMM