BENTENG – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Selayar menggelar Seleksi Tes tertulis untuk calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Ruang Pola Kantor Bupati Kabupaten Kepulauan Selayar, Kamis Siang (5/3).
Ketua KPU Nandar Jamaluddin menerangkan bahwa kali ini para peserta berasal dari 6 Kecamatan yang ada di daratan Kabupaten Kepulauan Selayar dengan jumlah 397 orang.
“ada dari Kecamatan Benteng, Kecamatan Bontoharu, Kecamatan Bontosikuyu, Kecamatan Bontomanai, Kecamatan Buki, dan Kecamatan Bontomatene,” ungkapnya.
Sebelum pelaksanaan Tes terlebih dahulu dilaksanakan Pengarahan tentang Tata cara pengisian lembar jawaban oleh Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Selayar Nandar Jamaluddin.
Materi Soal tes tertulis untuk calon anggota PPS untuk 6 Kecamatan kali ini mengandung 5 sub-sub materi tentang pelaksanaan Pilkada serentak September 2020 mendatang.
“UUD 1945 yang telah diamandemen, pemahaman Undang Undang Republik Indonesia Nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, pengetahuan Kepemiluan, kode etik penyelenggara Pemilu dan pengetahuan kewilayahan,” jelasnya.
Untuk Jenis soal tes tertulis terdiri dari 50 soal dengan durasi waktu 1 jam 15 menit.
Tes tertulis ini juga dihadiri oleh beberapa peserta seleksi dari Kecamatan Kepulauan dengan alasan mempunyai urusan di Kecamatan Benteng dan tidak cukup waktu untuk kembali Kecamatan Kepulauan.
Selama pelaksanaan ujian dilakukan secara terbuka dan transparan dan dilakukan Pengawasan oleh Ketua KPU, Bawaslu Kabupaten Kepulauan Selayar dan Anggota Sat Intelkam Polres Kepulauan Selayar.
Lebih jauh, Nandar Sapan akrab Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Selayar mengatakan, seleksi PPS dilakukan secara terbuka dan transparan demi melahirkan penyelenggara Pemilu yang berintegritas dan demokratis dan bagi peserta yang lolos seleksi Tes tulis akan menjutkan ke tes berikutnya yakni tes wawancara.
MUH. HATIM AL ASSHAMM























