Selayarnews.com – Undang-undang No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang antara lain mengatur perluasan kewenangan provinsi di sektor kelautan yang mulai berlaku efektif pada tahun 2017 kembali dikritisi Wakil Bupati Kepulauan Selayar Dr.H.Zainuddin,SH.,MH. Hal ini kembali diungkapkan dalam Jumpa Pers “Kinerja Pemerintahan Daerah Kab Kep Selayar” Bidang Pertanian, Ketahanan Pangan, Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Serta Bidang Kelautan dan Perikanan, Jumat (5/04/2019).
“Jika semula kewenangan provinsi dari 4-12 mil kini diperluas menjadi 0-12 mil. Salah satu implikasi dari kebijakan ini adalah semakin sulitnya pengawasan di laut. Hal ini sangat berpengaruh dengan Visi Besar Kabupaten Kepulauan Selayar 2016 – 2021 yakni Terwujudnya Masyarakat Maritim yang Sejahtera” Papar Zainuddin.
“Dinas Perikanan dan Kelautan bisa membuat kajian atas kebijakan ini, karena ini sangat berimpilkasi terhadap program pemerintah daerah Kabupaten Kepulauan Selayar. Sektor unggulan kita adalah perikanan dan masyarakat maritim yang sejahtera, inspirasi kita dalam merumuskan masyarakat maritim yang sejahtera adalah kondisi geografis kita sebagai daerah kepulauang Selayar adalah 90 persen laut dan 10 persen daratan” Tambahnya.
Dalam kesempatan ini, Wakil Bupati juga meminta kepada Seluruh Masyarakat kabupaten kepulauan Selayar untuk bekerjasama dengan pemerintah mewujudkan Visi dan cita cita Pemerintah.
*****
Risman Fadli