Benteng – Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Selayar untuk jalur perseorangan sudah sampai pada tahap selanjutnya.
Bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Selayar dalam hal ini Zainuddin-Aji Sumarno (ZAS) yang maju dengan jalur perseorangan kembali menyetorkan berkas dukungan perbaikan yang hari ini telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Kepulauan Selayar dalam rapat pleno penetapan hasil verifikasi administrasi dokumen dukungan di Rumah Pintar Pemilu KPU Kabupaten Kepulauan Selayar, Selasa (4/8).
Nandar Jamaluddin mengatakan bahwa ini adalah waktu terakhir untuk melakukan proses tahapan verifikasi administrasi jalur perseorangan.
“Dan telah dilakukan penelitian, verifikasi administrasi terhadap dokumen perbaikan untuk Bapaslon Zainuddin-Aji Sumarno. Juga KPU Kabupaten Kepulauan Selayar atas kerja maksimal teman-teman telah melahirkan berita acara dan akan kita tetapkan selaku putusan hasil rapat malam ini,” Ungkapnya.
Dengan dihadiri oleh Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Selayar Nandar Jamaluddin, juga dihadiri oleh Komisioner KPU Kabupaten Kepulauan Selayar Andi Dewantara dan Andi Nastuti, LO Bapaslon Zainuddin-Aji Sumarno, perwakilan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Selayar Badriyah serta turut dikuti oleh Komisioner KPU Kabupaten Kepulauan Selayar Mansur Sihadji dan Sukardi secara daring (Dalam Jaringan) dan beberapa undangan serta tim Vermin.
“Sebelumnya LO Bapaslon sudah menyetorkan sebanyak 4.874 dokumen dukungan perbaikan yang itu menjadi bahan tim verifikator untuk dilakukan proses selanjutnya dibawah kendali dan koordinasi Sub Bagian teknis dan Divisi Teknis,” Imbuhnya.
Lalu Andi Dewantara sebagai penanggungjawab Divisi Teknis di KPU Kabupaten Kepulauan Selayar mengatakan bahwa KPU Kabupaten Kepulauan Selayar sejak tanggal 27 Juli 2020 lalu telah menerima berkas dukungan perbaikan dari Bapaslon ZAS sebanyak 4.874 dukungan.
“Tahap awal dari pelaksanaan verifikasi administrasi ini adalah melakukan pengecekan terhadap keabsahan dokumen dukungan. Berdasarkan pengecekan keabsahan dokumen dukungan yang juga dilaksanakan pada tanggal 27 Juli, maka ditemukan ada 14 dukungan Bapaslon yang dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk masuk dalam tahapan verifikasi administrasi,” Terang Andi Dewantara.
14 dokumen dukungan Bapaslon yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU Kabupaten Kepulauan Selayar tersebar di beberapa Kecamatan.
“Kecamatan Bontomatene sebanyak 2, Kecamatan Bontosikuyu 3, Kecamatan Takabonerate 6 dan Pasimasunggu Timur 3,” Jelasnya.
Alasan KPU Kabupaten Kepulauan Selayar mengkategorikan TMS adalah adanya dokumen yang tidak ditandatangani oleh pendukung.
“Ada dokumen yang tidak ditempeli dengan KTP dan ada nama yang ada dalam model B11 tidak dilengkapi dengan model B1 atau pernyataan dukungan dari pendukung. Itu jumlahnya adalah 14,” Tukasnya.
Maka dari itu berdasarkan data tersebut di atas, terjadi pengurangan data yang awalnya di setorkan 4.874 dukungan.
“Maka ada 4.860 yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) untuk masuk kedalam verifikasi administrasi. Di tahapan verifikasi administrasi, yang pertama dilakukan KPU adalah melakukan pencocokan dan penelitian terhadap model B11 KWK perseorangan dengan identitas kependudukan dan model B1 atau pernyataan dukungan. Dan berdasarkan hasil verifikasi administrasi maka keseluruhan dokumen tersebut memenuhi syarat atau tidak ada yang berbeda,” Lanjutnya.
Terakhir Andi Dewantara menyampaikan, hasil verifikasi terhadap isi formulir B1KWK perseorangan perbaikan tersebut awalnya adalah 4.874, Memenuhi syarat (MS) 4.737 dan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) adalah 137 dukungan.
“Tahapan Verifikasi Faktual untuk dokumen perbaikan akan dilakukan pada tanggal 8 tinggal 16 Agustus 2020,” Tutupnya.
Bolls