Benteng – Penyaluran dana desa untuk Kabupaten Kepulauan Selayar telah mulai disalurkan. KPPN Benteng sebagai instansi yang berwenang, telah menyalurkan dana Desa kepada 10 Desa di Kabupaten Kepulauan Selayar mulai dari hati Rabu, 3 Maret 2021.
Hal tersebut dibenarkan oleh Sunaryo selaku Kepala KPPN Benteng saat di konfirmasi.
“KPPN Benteng telah menyalurkan Dana Desa kepada 10 desa di Kepulauan Selayar dengan total nilai penyaluran Rp803.802.720,00 atau 0,99% dari total pagu Dana Desa tahun 2021 untuk Kabupaten Kepulauan Selayar sebesar Rp85.522.515.000,00,” Ungkapnya, Sabtu (6/3).
Menurutnya, Penyaluran ini merupakan percepatan penyaluran sebesar 8% dari pagu Dana Desa setiap Desa untuk mendukung pendanaan penanganan pandemi Covid-19 termasuk Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Desa sesuai ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Nomor PER-1/PK/2021 tentang Percepatan Penyaluran Dana Desa untuk Mendukung Penanganan Corona Virus Disease 2019.
“Besaran 8% tersebut di luar dan tidak mengurangi alokasi pendanaan untuk BLT Desa karena BLT Desa merupakan prioritas penyaluran Dana Desa tahun 2021,” Imbuhnya.
Adapun persyaratan penyaluran 8% Dana Desa tersebut adalah rincian dana Desa setiap Desa yang ditandatangani oleh Kepala BPKPD dan Surat kuasa pemindahbukuan Dana Desa yang ditandatangani oleh bupati/walikota. Kedua persyaratan tersebut harus disampaikan oleh pemda ke KPPN disertai dengan surat pengantar yang ditandatangani oleh bupati/wali kota, wakil bupati/wakil wali kota, atau pejabat yang ditunjuk.
“Diharapkan 8% Dana Desa untuk 71 Desa yang lain dapat segera disalurkan karena dana tersebut penting untuk membiayai berbagai kegiatan penanganan covid-19 di desa. Penyaluran Dana Desa sebesar 8% merupakan bagian dari penyaluran Dana Desa Tahap I sebesar 40%. Apabila belum salur Dana Desa Tahap I, maka akan terlebih dahulu disalurkan yang 8%,” Jelasnya.
Selanjutnya, sisa Dana Desa Tahap I akan disalurkan setelah KPPN selaku penyalur Dana Desa menerima dokumen yang disampaikan melalui aplikasi OM SPAN oleh bupati/walikota berupa:
Surat Pengantar dan daftar Desa yang diajukan penyalurannya, Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dan Peraturan Bupati/Walikota mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa setiap Desa.
“Untuk Kabupaten Kepulauan Selayar belum dilakukan penyaluran tahap I karena Perdes tentang APBDes dikarenakan saat ini masih dalam proses penyelesaian,” Tambahnya.
KPPN Benteng dan Pemkab Kepulauan Selayar terus berkoordinasi untuk percepatan penyaluran Dana Desa tahun 2021. Sebagai informasi, Dana Desa tahun 2020 dapat disalurkan 100% tanpa potongan karena rekonsiliasi sisa dana desa tahun 2015 – 2019 dapat diselesaikan dengan tepat waktu dan tidak menyisakan sisa Dana Desa yang berada di Rekening Kas Umum Daerah serta Rekening Kas Desa.
“Harapannya, penyaluran Dana Desa tahun 2021 dapat dilaksanakan dengan lebih baik dan lebih cepat,” Kuncinya.
Bolls
Discussion about this post