Selayarnews– Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar mengeluarkan surat himbauan tentang penyelenggaraan hari raya Idul Adha 1443 Hijirah atau 2022 Masehi di Selayar, Selasa (5/7/2022).
Surat himbauan bernomor 450/148/VII/2022/Kesra menyebutkan bahwa penyembelihan hewan kurban diutamakan dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) dan memastikan kesehatan hewan kurban melalui koordinasi dengan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Selayar.
Himbauan yang ditanda tangani Bupati Kepulauan Selayar, H. Muh Basli Ali juga mewajibkan para camat untuk melaporkan jumlah hewan kurban di wilayah masing-masing ke Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Selayar, Abdul Rahman Mede, paling lambat 9 Juli 2022, Pukul 20.00 WITA.
Untuk diketahui, Surat Himbauan Bupati Selayar dikeluarkan berdasarkan hasil rapat koordinasi Pemkab bersama forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) dan rapat panitia hari-hari besar Islam (PHBI) Kepulauan Selayar, pada Senin 4 Juli 2022.
Himbauan tersebut dikeluarkan lantaran adanya polemik perbedaan waktu pelaksanaan Shalat Eid Adha oleh umat muslim, baik yang mengikuti keputusan PP Muhammadiyah maupun keputusan pemerintah melalui Kementerian Agama.
Untuk itu, Pemkab Selayar mengharapkan kepada para khatib Jumat dan khatib Idul Adha turut berperan dalam memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, persatuan, kerukunan, kemaslahatan umat, dan kebangsaan. Serta bedakwah dengan cara bijak dan santun sesuai tuntutan Al Quran dan sunnah.
“Tidak mempertentangkan masalah perbedaan penentuan hari dan tanggal pelaksanaan Shalat Idul Adha 1443 H/2022 M, dengan harapan jamaah dapat melaksanakan ibadah dengan khusyuk,” jelas himbauan Bupati Selayar. (AJ)