Benteng – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Selayar menggelar sosialisasi dan orientasi pemungutan dan perhitungan suara dalam Pilkada Selayar tahun 2020.
Kegiatan itu diselenggarakan di Rayhan Square yang dihadiri oleh Nandar Jamaluddin selaku Ketua KPU, Andi Dewantara dan Andi Nastuti selaku Komisioner KPU, Suharno selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Selayar, LO masing-masing pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, Pimpinan Partai Politik, dan juga seluruh PPK dan PPS se-Kabupaten Kepulauan Selayar, Jum’at (6/11).
“Hari ini kami bertugas untuk melakukan sosialisasi tentang penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) hasil perhitungan suara pada pemilihan serentak pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Selayar tahun 2020,” Ungkap Andi Dewantara.
Kegiatan ini, menurutnya adalah upaya untuk mengenalkan lebih awal tentang sistem informasi rekapitulasi tersebut.
“Meskipun saat ini, PKPU tentang pemungutan suara dan PKPU tentang rekapitulasi suara ini masih dalam tahap rapat dengan pendapat dengan DPR-RI, belum ada penetapan tentang peraturan KPU RI ini,” Imbuhnya.
Pakde sapaan akrab Andi Dewantara mengatakan bahwa SIREKAP ini sengaja diperkenalkan sejak awal kepada pasangan calon, Bawaslu dan penyelenggara pemilu.
“SIREKAP ini adalah aplikasi baru. Kalau dulu, KPU Kabupaten/Kota se-Indonesia menggunakan aplikasi sistem pemungutan dan perhitungan suara (SITUNG) dan sekarang kita gunakan SIREKAP. ini adalah sebuah kolaborasi dari hasil SITUNG dengan rekapitulasi, inilah tujuan pelaksanaan dari kegiatan kita ini,” Bebernya.
Dengan adanya aplikasi SIREKAP ini, menurutnya adalah hal yang bisa memudahkan untuk publisitas informasi hasil pemilu nantinya.
“Jadi nantinya ini akan seperti quickcount yang semua hasil pemungutan dan perhitungan suara bisa langsung terupdate oleh petugas KPU di masing-masing TPS, hanya dengan melalui HP android untuk mengambil gambar C1 yang akan secara otomatis terbaca oleh aplikasi SIREKAP ini sehingga semua orang bisa melihat langsung hasil itu melalui website KPU. Tidak butuh waktu lama,” Tambahnya.
Dalam memanfaatkan SIREKAP, semua petugas pemungutan dan perhitungan suara di tiap TPS harus memiliki juga jaringan yang memadai untuk melakukan penginputan secara elektronik.
“Selayar berdasarkan laporan, ada kurang lebih 60 TPS yang tidak terjangkau oleh jaringan internet yang memadai, hal itulah yang menjadi kendala dan hal itu sudah kami sampaikan pada simulasi nasional di Malino kemarin,” Tandasnya.
Dalam draft peraturan KPU RI ternyata juga mengatur tentang bagaimana menanggulangi masalah seperti tidak memadainya jaringan dibeberapa TPS.
“Untuk kondisi seperti itu yang tidak memiliki jaringan internet, draft peraturan KPU tentang pemungutan suara dan rekapitulasi ini mengakomodir penginputan data secara offline. Jadi aplikasi tetap dapat digunakan, penginputan data dilakukan secara offline tetapi dalam waktu tertentu dihari itu juga, petugas KPPS wajib untuk mendatangi area yang memiliki signal untuk melakukan submit dan melakukan pengiriman data,” Ucapnya.
Terakhir, yang berbeda dengan cara pemungutan dan rekapitulasi suara saat pemilihan di tahun 2020 ini adalah, KPPS tidak lagi melakukan penginputan secara manual yang membutuhkan waktu lama untuk diselesaikan.
“Pemanfaatan aplikasi SIREKAP ini tidak lagi dilakukan dengan menginput data secara manual ke aplikasi, tetapi aplikasi yang akan membaca hasil pada model C plano. Setelah teman-teman PPS melakukan foto, maka foto itulah yang akan dibaca oleh aplikasi SIREKAP baik angka-angka data pemilu ataupun angka-angka hasil, ” Kuncinya.
Bolls
Discussion about this post