Selayarnews– Setelah melakukan proses Sortir dan Pelipatan selama kurang lebih 9 hari dari tanggal 04 Januari 2024, KPU Kepulauan Selayar memastikan bahwa proses tersebut dilakukan dengan ketelitian dan kehati-hatian.
Ketua KPU Kepulauan Selayar Andi Dewantara mengungkapkan bahwa proses sortir dan pelipatan tersebut dilakukan dengan melibatkan 110 Petugas, yang dibagi menjadi dua lokasi yaitu di Kantor KPU dan Gudang Logistik di Jln. KH. Hayyung Benteng.
Dari hasil sortir dan pelipatan ditemukan adanya surat suara yang rusak. Meskipun demikian Andi Dewantara menegaskan bahwa hal tersebut terjadi hampir di setiap momentum Pemilihan dan bukan hal yang perlu dikhawatirkan.
“ Terkait dengan kerusakan, itulah gunanya proses sortir, yang kita lakukan dengan penuh kehati-hatian dan ketelitian untuk memastikan bahwa Surat Suara yang digunakan nantinya oleh Pemilih di TPS Sah dan tanpa cacat” jelas Andi Dewantara.
Ia mengatakan bahwa Masyarakat atau pihak terkait tidak perlu mengkhawatirkan terkait adanya surat suara rusak.
“ Proses sortir itu diawasi dan diamankan oleh Bawaslu, Kepolisian dan Pihak terkait. Setiap hari direkap dan dilakukan secara transparan, setiap yang rusak dihitung secara manual didokumentasikan dan dicatat dengan cermat. Nah setelah sortir surat suara yang rusak ini kita minta penggantinya sesuai dengan jumlah yang dibutuhkan. Jadi sekali lagi itulah gunanya sortir, jadi ini tidak perlu menjadi masalah karena hal tersebut bukan kejadian luar biasa dan hampir terjadi di setiap momentum pemilihan” tuturnya.
Dijelaskan bahwa berdasarkan hasil sortir, petugas sortir KPU Kepulauan Selayar menemukan kerusakan surat suara sebanyak 5.402 lembar.
Jumlah tersebut terdiri dari Surat Suara PPWP 70 Lembar, DPR RI 160, DPD RI 592, Provinsi 520, dan surat Suara DPRD Kabupaten sebanyak 3.086 dari 5 Dapil.
Meskipun demikian karena terdapat kelebihan surat suara yang datang, setelah dilakukan akumulasi. KPU Kepulauan Selayar hanya akan meminta tambahan kekurangan surat suara sebanyak 1608 surat suara Pokok, ditambah surat Suara PSU sebanyak 1770.
“ Mengapa ada surat suara PSU yang diminta kekurangan karena setelah diterima, surat suara yang dinyatakan sebagai Surat Suara PSU ternyata isinya Surat Suara Pokok. Jadi kita sortir dan kita lipat untuk menutupi kekurangan Surat Suara Pokok, dan hasilnya kekurangan itu yang kita mintakan ke KPU RI dan KPU Provinsi” Jelas Andi Dewantara.
Pasca proses pelipatan dan sortir ini, KPU akan memindahkan seluruh surat Suara baik yang di Kantor KPU maupun yang di Gudang Hayyung, ke Gedung PGRI, sebagai tempat penyimpanan akhir. (Red)























