Selayarnews-Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar bersama Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar resmi menandatangani kesepakatan bersama (MoU) tentang penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) sebagai langkah memperkuat tata kelola pemerintahan yang berbasis hukum dan akuntabilitas, Selasa (07/04/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Pola Kantor Bupati Kepulauan Selayar ini dihadiri langsung oleh Bupati Kepulauan Selayar H. Muh. Natsir Ali, Wakil Bupati Drs. H. Muhtar, M.M., Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar M.F. Hasibuan, S.H., M.H., M.M., Ketua Pengadilan Negeri Harwansah, S.H., M.H., Pj. Sekda Andi Abdurrahman, S.E., M.Si., unsur Forkopimda, serta jajaran pemerintah daerah.
Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar M.F. Hasibuan dalam sambutannya menyampaikan bahwa penandatanganan MoU ini merupakan bentuk penguatan sinergi antara Kejaksaan dan Pemerintah Daerah, khususnya dalam mendukung penyelesaian persoalan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.
“Melalui Bidang Datun, Kejaksaan memiliki peran strategis sebagai Jaksa Pengacara Negara yang memberikan bantuan hukum baik litigasi maupun non litigasi, pertimbangan hukum, hingga tindakan hukum lain seperti mediasi dan fasilitasi,” ujarnya.
Ia menambahkan, kerja sama ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi langkah preventif dalam mencegah potensi permasalahan hukum di lingkungan pemerintah daerah.
“Kami berharap kolaborasi ini dapat mendukung pembangunan daerah yang tepat sasaran serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tambahnya.
Sementara itu, Bupati Kepulauan Selayar H. Muh. Natsir Ali menegaskan bahwa kerja sama tersebut merupakan langkah penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang berlandaskan prinsip good governance.
“Pemerintah daerah menghadapi tantangan yang kompleks, mulai dari pengelolaan aset, pelaksanaan kontrak hingga sengketa administrasi. Oleh karena itu, peran Kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara sangat dibutuhkan dalam memberikan pendampingan dan pertimbangan hukum,” jelasnya.
Bupati juga mendorong seluruh perangkat daerah dan BUMD untuk aktif melakukan konsultasi hukum guna memastikan setiap kebijakan memiliki dasar hukum yang kuat dan akuntabel. Ia turut menekankan pentingnya peran Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam menjaga kepatuhan terhadap regulasi dan pengelolaan keuangan daerah.
Kegiatan penandatanganan kesepakatan bersama ini berlangsung hingga pukul 11.10 Wita dalam situasi aman dan kondusif, sekaligus menjadi tonggak penguatan sinergitas antara Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar dan Kejaksaan Negeri dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang profesional, transparan, serta berorientasi pada pelayanan publik.
(Red)






















