Selayarnews– Mansur Sihadji, Kakak Kandung Kepala Desa Bonea Kecamatan Pasimarannu Kabupaten Kepulauan Selayar Alwan Sihadji, yang beberapa waktu lalu ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Dana Desa oleh Kejaksaan Negeri Selayar, mengatakan bahwa pihak keluarganya ada kemungkinan untuk mengajukan Pra Peradilan terkait kasus tersebut.
Hal tersebut disampaikan Mansyur Sihadji, saat menggelar Jumpa Pers usai hendak menjenguk adiknya, yang sudah ditahan di Rutan Kelas II B Selayar, hari ini Sabtu (08/02).
“ Saya baru tiba dari Jakarta, dari rutan tapi ternyata Adik saya belum bisa dijenguk. Saat ini saya masih menjalin komunikasi dengan Pak Kajari dan beberapa rekan di Kejaksaan. Hasilnya itu akan kami pertimbangkan, intinya kedepan opsi hak hukum tersangka untuk mengajukan pra peradilan dimungkinkan” kata Mansur.
Mansur Sihadji, mengatakan bahwa penetapan adiknya sebagai tersangka sudah benar secara hukum, namun bukan pilihan satu-satunya. Apalagi adiknya secara hukum telah mengembalikan kerugian Negara berdasarkan hasil audit eksternal yang dipilih oleh kejaksaan dan belum jelas legalitasnya.
“ Adik saya sangat kooperatif selama proses hukum yang dilakukan, termasuk mengembalikan kerugian Negara sebesar Rp 357. 722. 613,-, kata Mansyur.
Ia berpendapat, bahwa adalah sebuah kekeliruaan, Pihak kejaksaan Negeri Selayar menilai dan mengatakan bahwa itu adalah upaya hukum berupa penyitaan barang bukti, dengan menganggap bahwa uang Rp 350 juta lebih tersebut, adalah barang bukti.
“ Jadi uang tersebut bukan barang bukti, tidak ada hubungannya dengan Dana Desa. Itu uang saya yang dipinjam adik saya, karena saya menghargai adik saya yang berniat mengembalikan kerugian negara “ tegas Mansur Sihadji.
Ia pun membandingkan penanganan hukum adiknya dengan beberapa Kasus di Kabupaten Kepulauan Selayar, salah satunya penanganan Kasus Dugaan korupsi Kelurahan Bonto bangun, yang diselesaikan dengan “Restorative justice”, setelah mengembalikan keuangan Negara.
Mansyur menjelaskan, bahwa Adiknya terlambat mengembalikan Kerugian Negara, karena belum ada hasil audit dari Inspektorat, BPKP atau BPK. Namun kemudian Kejakasaan memilih mendatangkan Auditor eksternal yang legalitasnya dipertanyakan.
“ Niat banget, mentersangkakan adik saya. Sementara Kepala Desa lain yang sudah jelas-jelas ada LHPnya dari Lembaga resmi belum diapa-apain” kata Mansur.
Ia pun berharap, agar perlakuan hukum yang diterapkan kepada adiknya juga diberlakukan sama untuk Kepala Desa lainnya yang jelas-jelas sudah ada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektoratnya.
(Tim)