Selayarnews– Pemerintah akan memberlakukan sejumlah kebijakan baru terkait persyaratan perjalanan transportasi umum. Termasuk di antaranya transportasi udara dalam rangka transisi menuju aktivitas normal.Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan
“Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi Covid-19 kedua atau lengkap, tidak perlu menunjukkan hasil tes antigen maupun PCR negatif,” pada Senin 7 Maret 2022.
Humas Bandara H Aroeppala, Muhammad Naufal, menyampaikan akan segera menerapkan kebijakan tersebut karena telah menerima Surat Edaran dari Kementerian Perhubungan terkait teknis pelaksanaannya.
“Barusan kita mendapat surat edaran terbaru dari Kementerian Perhubungan bahwa sudah bisa diterapkan, khusus untuk yang mendapat dosis lengkap dan boster,” kata Muhammad Naufal kepada Selayar News, Selasa (8/3).
Berikut syarat pemberlakuan bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang kami kutip dari Humas Bandar Udara H Aroeppala Selayar:
1. Bagi yang sudah vaksin lengkap atau booster, tidak memerlukan hasil tes PCR/Antigen negatif sebelum keberangkatan;
2. Bagi yang sudah vaksin 1 kali, harus memiliki hasil tes PCR negatif maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil tes Antigen negatif maksimal 1 x 24 sebelum keberangkatan;
3. Tidak bisa divaksin karena kondisi kesehatan, pelaku perjalanan harus memiliki hasil tes PCR negatif maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil tes Antigen negatif maksimal 1 x 24 sebelum keberangkatan dan menyertakan surat keterangan dokter dari RS Pemerintah. (AJ)























