Selayarnews– Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Selayar telah menetapkan syarat minimal dan sebaran dukungan Bapaslon dari jalur Perseorangan, dalam pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024.
Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan KPU Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 329 Tahun 2024 tertanggal 5 April 2024.
Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Selayar, Andi Dewantara mengatakan jumlah dukungan minimal sebanyak 10.118 dukungan yang tersebar pada minimal 6 kecamatan di wilayah Kabupaten Kepulauan Selayar.
“ Jumlah ini yang mesti dipenuhi untuk maju menjadi pasangan calon dari jalur perseorangan. Ini perlu kami sosialisasikan lebih awal agar masyarakat dan calon kontestan dapat mengetahui persyaratan pemenuhannya,”kata Andi Dewantara.
Lebih lanjut andi Dewantara yang juga alumni Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin mengatakan bahwa sejumlah formulir terkait pemenuhan dukungan ini kurang lebih sama dengan yang digunakan saat pilkada 2020 lalu.
Adapun tahapan pilkada Serentak Tahun 2024 mengacu pada Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Untuk jadwal dan tahapan pemenuhan persyaratan dukungan calon perseorangan dimulai pada tgl 5 mei sampai 19 agustus 2024. (Red)