Selayarnews-Pemerintah kembali menyalurkan gaji ke-13 bagi aparatur negara sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian mereka kepada bangsa dan negara. Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan .
Menteri Keuangan Sri Mulyani, melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025, menetapkan bahwa pencairan gaji ke-13 akan dimulai pada bulan Juni 2025 dan paling lambat dibayarkan pada Juli 2025 . Penyaluran dilakukan oleh instansi masing-masing bagi PNS aktif, sementara untuk pensiunan akan disalurkan langsung oleh PT Taspen ke rekening penerima . 
Gaji ke-13 ini akan diterima oleh sekitar 9,4 juta orang, termasuk aparatur sipil negara (ASN), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), hakim, anggota TNI/Polri, serta para pensiunan .
Besaran gaji ke-13 yang diterima berbeda-beda, tergantung pada jabatan dan golongan terakhir. Untuk ASN pusat, hakim, prajurit TNI, dan Polri, gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan kinerja yang dibayarkan secara penuh 100 persen .
Sementara itu, ASN daerah akan menerima komponen serupa, namun besarnya disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah. Bagi para pensiunan, komponen tunjangan tidak lagi berlaku; mereka akan menerima gaji ke-13 berdasarkan nominal pensiun bulanan terakhir yang telah ditetapkan sesuai golongan .
Pemberian gaji ke-13 ini diharapkan dapat membantu meringankan beban pengeluaran masyarakat aparatur negara, khususnya dalam menghadapi biaya pendidikan di tahun ajaran baru. Pemerintah juga menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi atas kinerja dan dedikasi para aparatur negara dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
(Red)