Selayar – Adanya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait pelaksanaan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) ditindaklanjuti dengan dilakukannya sosialisasi oleh KPP Pratama Bulukumba dengan berkolaborasi KP2KP Benteng Selayar serta Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Kepulauan Selayar, KPPN Benteng yang digelar di Sekretariat PKK Kabupaten Kepulauan Selayar, Rabu (8/6).
Dalam kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Mulyana selaku Kepala KPP Pratama Bulukumba, Ridwan selaku Kepala KP2KP Benteng, Arwin Fathurrakhman selaku Kepala KPPN Benteng dan juga Muhtktar selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Kepulauan Selayar.
“Alhamdulillah kami dari KPP Pratama Bulukumba yang berkoordinasi dengan KPPN Benteng, KP2KP Benteng dan juga Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Kepulauan Selayar melakukan sosialisasi peraturan Menteri Keuangan yang terbit berdasarkan UU HPP, Undang-undang ini terbit pada Oktober 2021 kemarin dan PMK terbit di April kemarin. Dari 59 saat ini sudah ada 14 peraturan yang terbit dan kami tidak mau menunda lagi untuk memberikan sosialisasi karena sejak peraturan itu keluar sudah harus diberlakukan dan 14 peraturan itu yang disampaikan kali ini,” Ungkap Mulyana saat ditemui.
Peserta yang hadir dalam kegiatan sosialisasi UU HPP ini menurutnya adalah perwakilan dari masing-masing OPD yang ada di Kabupaten Kepulauan Selayar.
“Kegiatan ini akan berlangsung mulai hari ini hingga besok 9 Juni, dan hari ini kami khususkan bagi para operator dan bendahara setiap OPD yang mengelola APBD/APBN di Selayar. Juga besoknya kami akan memberikan sosialisasi bagi instansi vertikal yang ada di Selayar,” Imbuhnya.
Sebelumnya, KPP Pratama Bulukumba yang menaungi 3 Kabupaten telah melakukan kegiatan yang sama, dan Kabupaten Kepulauan Selayar adalah titik terakhir. “Kami dari 2 minggu lalu sudah keliling memberikan sosialisasi di 2 Kabupaten karena kita di KPP Pratama menaungi Kabupaten Bulukumba, Kabupaten Sinjai dan kali ini di Kabupaten Kepulauan Selayar untuk memberikan sosialisasi terkait peraturan terbaru ini. Kita tahu sendiri bahwa APBN 70% dari pajak yang nantinya akan dikembalikan juga ke masyarakat melalui instansi pemerintah pusat, pemerintah daerah ataupun langsung kepada masyarakat itu sendiri,” Terangnya.
Ia berharap agar dengan adanya Peraturan Menteri Keuangan terkait UU HPP ini bisa dipahami oleh semua stakeholder agar dapat mempermudah tugas dan fungsinya terkait perpajakan.
“Harapannya adalah pihak yang terkait dapat memahami peraturan yang paling baru sehingga dapat memudahkan pelaksanaan tugas dan fungsinya. Dengan pelaksanaan yang baik tentu pajak yang dikelola nanti akan lebih optimal,” Harapnya.
Sementara itu ditempat yang sama, Muhtar selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Kepulauan Selayar mengatakan sangat mengapresiasi adanya kegiatan tersebut, dalam rangka memberikan pemahaman kepada para pihak yang terkait.
“Kami sangat mengapresiasi kegiatan ini dalam memberikan pemahaman yang jelas dan konkret kepada para petugas yang memang terkait langsung dalam pemungutan pajak, penatabukuan pajak sehingga diharapkan nanti penataannya menjadi tertib,” Ujarnya.
Menurutnya, hal ini sangat penting untuk dilakukan karena dengan adanya sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan ini bisa menambah pengetahuan para petugas terkait pajak dan mengingatkan kembali bahwa pajak ini sangat penting untuk pembangunan suatu daerah.
“Juga kita ketahui bahwa dengan pemahaman yang bagus maka masyarakat akan sadar untuk taat pajak. Ini menjadi penting karena pajak juga merupakan sumber pendapatan daerah, dari pajaklah juga kita mendapatkan modal untuk membiayai pembangunan daerah,” Kuncinya.
*****