Selayarnews.com – Kasus kandasnya KM Lestari Maju yang melayani Penyeberangan Bira – Pamatata pada tanggal 3 Juli 2018 dan menyebabkan 35 Orang Meninggal dunia masih sangat segar diingatan masyarakat Selayar.
Tragedi yang terjadi di Pantai Pa’badilang ini, Polda Sulsel menetapkan 3 orang tersangka antara lain Susanto (Nahkoda Kapal), Uwat Maryanto (Syahbandar) dan Hendra Yuwono (pemilik kapal KM Lestari Maju). Hendra Yuwono disangkakan melanggar pasal 359 KUHPidana Jo Pasal 135 Subs Pasal 135 Undang Undang RI No 17 Tahun 2008 tentang pelayaran.
Untuk saat ini, kasus KM Lestari Maju sudah dilakukan pelimpahan dari Kejati Sulsel ke Kejaksaan Negeri Bulukumba dan sudah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Bulukumba. Hal ini diungkapkan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Bulukumba, I Made Pasek saat dikonfirmasi oleh redaksi selayarnews.com.
“Kan Perkara ini disidik oleh Polda Sulsel kemudian berhubungan dengan Kejati Sulsel, setelah berkas tersebut dinyatakan lengkap oleh Kejati Sulsel dilimpahkan ke Bulukumba dengan dasar pasal 84 KUHP bahwa saksi lebih banyak berada di Bulukumba dan sudah kami limpahkan ke Pengadilan dan sudah sidang yang ketiga kalinya dengan agenda pemeriksaan Saksi” Terang I Made Pasek.
“Ketiga tersangka saat ini sudah ditahan di Rutan Bulukumba, dan hari senin tanggal 10 Desember akan kembali disidang di Pengadilan Bulukumba dan Masih agenda yang sama yakni pemeriksaan Saksi” Tambahnya.
*****
Da