Benteng – Dampak Pandemi Covid-19 menyebabkan beberapa lapisan masyarakat terpaksa harus kehilangan pekerjaannya dan diwajibkan agar sebisa mungkin #dirumahsaja demi mencegah penyebaran dari Coronavirus Disease (Covid-19).
Menyikapi hal itu, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar melalui Dinas Sosial melakukan penyaluran bantuan kepada masyarakat miskin Se-Kabupaten Kepulauan Selayar yang terpaksa harus menghentikan atau kehilangan pekerjaannya dengan menggelontorkan beberapa Miliar Rupiah dari APBD.
“khusus untuk APBD dalam penanganan Covid-19 melaui jejaring pengaman sosial kita mendapat recofusing anggaran senilai 3,6 Miliar,” ungkap Patta Amir selaku Kepala Dinas Sosial kepada Selayarnews saat ditemui di lapangan, Kamis (9/4).
Bantuan yang diberikan melalui Dinas Sosial Kabupaten Kepulauan Selayar ini akan ditujukan bagi masyarakat yang menjadi korban atas wabah Covid-19.
“Dengan uang sebanyak 3,6 Miliar itu, kita akan peruntukan ke pengadaan sembako yaitu beras dan Indomie yang akan dibagikan kepada masyarakat dan kami usahakan sebelum Bulan Suci Ramadhan,” imbuhnya.
Adapun kriteria yang akan mendapatkan yaitu pertama adalah keluarga miskin yang terdaftar didata terpadu kesejahteraan sosial DTKS Kemensos Non-penerima bantuan PKH dana Bantuan Sembako Pangan(BSP).
“Jadi kalau sudah dapat itu (bantuan PKH dan BSP) sudah tidak mendapat batuan dari APBD ini,” tambahnya.
Yang kedua adalah masyarakat miskin yang terdampak dari Covid-19 sehingga mereka harus kehilangan pekerjaannya.
“Semisal supir Bus angkutan penumpang yang dari Makassar-Selayar terpaksa harus terhenti pendapatan atau pedagang-pedagang yang biasanya di Sekolah karena sekarang juga sekolah-sekolah ditutup otomatis mereka tidak bisa berjualan lagi dan juga nelayan karena mereka betul-betul terdampak,” lanjutnya.
Dalam mengelola bantuan yang bersumber dari APBD ini, Dinas Sosial melakukan metode pendataan bagi para calon penerima bantuan sesuai dengan hasil yang dilaporkan oleh masing-masing Desa/Kelurahan.
“Kami memberikan kepada masing-masing Kelurahan/Desa untuk melakukan pendataan, jadi mereka harus betul-betul menyeleksi mana yang berhak menerima apakah itu misalnya pekerja serabutan, buruh bangunan dll. Nanti setelah datanya masuk ke kami di Dinas Sosial yang waktu terakhirnya harus diserahkan maksimal hari Selasa 14 April 2020 lalu kami seleksi kembali dan akan keluar keputusan penerima sembako pangan akibat dari dampak Covid-19 ini,” terangnya.
MUH.HATIM AL ASSHAMM























