Selayarnews – Bertempat di Aula Rutan, Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Selayar, Basuki Raharjo dan seluruh jajarannya mengikuti pengarahan yang disampaikan oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto secara virtual, Jum’at (08/11).
Tidak hanya jajaran Rutan Selayar, pada kegiatan tersebut, juga diikuti oleh jajaran Rudenim Makassar yang sedang melaksanakan Dinas Luar dalam rangka pengawasan orang asing di Kepulauan Selayar.
Dalam arahannya, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto mengajak seluruh jajaran Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk menyamakan persepsi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pada Bidang Imigrasi dan Bidang Pemasyarakatan serta mewujudkan Pedoman Presiden RI yang tertuang dalam โASTA CITAโ.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan juga mengingatkan tujuan dan fungsi imigrasi dan pemasyarakatan dalam pemberian layanan kepada masyarakat. Tujuan imigrasi adalah mengelola lalu lintas orang keluar masuk wilayah negara serta menjaga kedaulatan dan keamanan negara. Fungsi utama imigrasi mencakup pengawasan orang asing, perlindungan keamanan negara, dan pengaturan lalu lintas keluar-masuk warga negara dan orang asing. Adapun beberapa tujuan spesifik dari imigrasi:
Sedangkan pemasyarakatan bertujuan untuk membina, mengintegrasikan kembali, dan merehabilitasi warga binaan agar dapat kembali berperan positif dalam masyarakat setelah menjalani masa pidananya.
Kepala Rutan Selayar, Basuki Raharjo, menyampaikan komitmennya untuk melaksanakan arahan dari Menteri secara optimal. โKami di Rutan Selayar bertekad untuk menerapkan arahan dari Bapak Menteri dengan sebaik-baiknya, melaksanakan 13 program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI,” ungkapnya.
Adanya pengarahan dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan ini diharapkan seluruh jajaran di Rutan Selayar semakin termotivasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan berkontribusi dalam mewujudkan reformasi pemasyarakatan yang lebih baik. (Aj)