Benteng – Kehidupan Normal yang baru atau yang akrab didengar dengan sebutan new normal merupakan salah satu langkah yang diambil oleh Pemerintah dalam menghadapi situasi Covid-19 yang terjadi saat ini.
Sejak beberapa Bulan lalu, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar memberlakukan kebijakan-kebijakan dalam rangka mencegah penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19) seperti membatasi aktifitas penyeberangan keluar masuk Selayar baik melalui akses laut maupun udara.
Alhasil, saat ini Kabupaten Kepulauan Selayar masuk sebagai salah satu dari 12 Kabupaten/Kota yang dikategorikan sebagai Daerah bebas Covid-19 dengan angka reproduksi efektif (Rt) dibawah satu.
Berdasarkan data tersebut, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar dibawah kepemimpinan Muh. Basli Ali kembali mengeluarkan kebijakan melalui surat yang dikeluarkan pada 8 Juni 2020 dan ditujukan kepada Station Manager (SM) Wings Air Kabupaten Kepulauan Selayar dengan dua point penting didalamnya.
“Hal tersebut merupakan tindak lanjut dari surat yang sebelumnya diterima Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar sebelumnya dari pihak Maskapai Wings Air Kabupaten Kepulauan Selayar yang meminta perizinan penerbangan kembali mulai tanggal 12 Juni 2020 tujuan Makassar – Selayar ataupun Selayar – Makassar,” ungkap Marjani Sultan selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar kepada Selayarnews, Selasa (9/6).
Komitmen Muh. Basli Ali selaku Bupati dalam menindaki penyebaran Covid-19 di Kabupaten Kepulauan Selayar terlihat dari 2 (dua) point penting yang tertera dalam suratnya tersebut.
Yang pertama adalah ketentuan dalam persetujuan penerbangan kembali harus mengacu pada surat edaran nomor 7 tahun 2020 tanggal 6 Juni lalu tentang kriteria dan persyaratan perjalanan orang dalam masa adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman Coronavirus Disease (Covid-19).
Point ketentuan yang penting kedua adalah Bupati dalam suratnya meminta agar pihak Wings Air Kabupaten Kepulauan Selayar membatasi frekuensi penerbangan dalam rangka memutus mata rantai penularan Covid-19.
“Kami meminta agar 3 kali penerbangan saja dalam sepekan, bisa tiap hari Senin, Rabu, Jumat dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan,” ucapnya.
Selain itu, Marjani Sultan juga menjelaskan bahwa kondisi saat ini yang dimana Kabupaten Kepulauan Selayar dengan angka 0 (Nol) kasus positif Covid-19 harus tetap dipertahankan dan dimaksimalkan penjagaannya.
“Pemerintah mengambil kebijakan ini agar kegiatan ekonomi juga bisa bergerak tapi tetap memperhatikan protokoler kesehatannya dan jumlah penumpang dalam pesawat nantinya maksimal 60 persen saya kira,” ujarnya.
Diketahui sebelumnya bahwa Tim Gugus Tugas penanganan Covid-19 mengeluarkan syarat dan ketentuan untuk bisa melakukan perjalanan masuk ke Selayar harus disertai dengan surat keterangan hasil rapid test negatif Covid-19 dari daerah asal perjalanan.
MUH. HATIM AL ASSHAMM