Selayarnews.com – Meskipun sistem perizinan selama ini di Kabupaten Kepulauan Selayar berjalan dengan baik, efektif dan efisien bahkan gratis tanpa pungutan liar.
Akan tetapi pengawasan dari Anggota DPRD Kab. Kepulauan Selayar terhadap proses pelayanan kepada masyarakat itu tetap terus diawasi. Pasalnya, sebagaimana salah satu tupfoksinya DPRD yakni melakukan pengawasan sehingga ha itu terus dilakukannya sejak dini.
“Kita tetap melakukan pengawasan dan pengendalian serta pendataan potensi perizinan sehingga dengan mudah diukur dari sisi kuantitasnya dan dapat dikendalikan sejak dini sejauh mana kualitas pelayanannya kepada masyarakat,” ujar legislator PAN, Andi Idris saat ditemui di kantor DPRD Kab. Kepulauan Selayar, Senin (4/9/2017).
Menurut dia, Pengawasan dan pengendalian Perizinan serta Pendataan Potensi perizinan sangat penting, mengingat hal itu untuk bagaimana mengawasi perizinan bangunan. Selaian itu, misalkan adanya bangunan usaha yang belum memiliki legalitas dan yang telah memiliki legalitas sehingga berjalan sesuai dengan fungsinya.
Selain itu, lanjut dia, kalau berbicara tentang sistem perizinann, mekanismenya dan tata caranya semuanya sudah dalam pelayanan satu atap. “Jadi memang setahu saya kalau sistem perizinan saat ini semuanya ditetapkan dalam satu atap di penanaman modal setelah itu diselesaikan di provinsi. Misalkan, untuk perizinan perikanan setelah semua administrasinya diselesaikan di Selayar kemudian diharuskan untuk pengurusannya di provinsi karena ada hal-hal yang memang harus di selesaikak disana,” terangnya.
Terkait itu, Legislator asal Dapil 3 yang terdiri dari 5 Kecamatan di Kepulauan Selayar, Andi Idris mengaku bahwa pihaknya sudah pernah melakukan koordinasi dengan dinas terkait di Provinsi guna mempertanyakan sistem perizinan tersebut sehingga bisa mempermudah masyarakat Kepulauan Selayar.
“Kita sudah pernah ke Makassar bertemu dengan Dinas Perikanan untuk berkonsultasi agar bagaimana sistem pelayanan tersebut tidak harus ke Makassar. Misalkan pengurusan surat izin usaha perikanan, itu kan harus finishingnya di Provinsi, sehingga bagaimana hal itu kita upayan agar cukup diselesaikan di Selayar, jadi masyarakat tidak harus kesana lagi,” tutur Andi Idris.
Diketahui, untuk izin usaha perikanan itu sendiri memang sudah diatur dalam Perda Nomor 6 tahun 2009 tentang izin perikanan, dan sampai saat ini belum diperbaharui mengingat belum ada petunjuk dari dari pusat. Karena untuk melakukan perbaharuan Peraturan Daerah mesti ada dasar hukum yang mengikatnya.
“Jadi, lokus kita adalah bagaimana proses perizinan di Kab. Kepulauan Selayar ini tidak lagi berbelit-belit, semua berjalan sesuai dengan tugas dan fungsinya. Instansi terkait diharapkan dapat melaksanakan sebagian tugas Bupati di Bidang Penanaman Modal sehingga dapat menciptakan iklim usaha yang sehat bagi perkembangan sektor perekonomian di Kab. Selayar,” tutup Andi Idris.
****
Harlin