Selayarnews.com – Munculnya berita melalui salah satu portal berita online yang memberitakan tentang tahanan di Polsek Bontomatene yang tidak diberi jaminan makan dan minum, dibantah oleh Kapolres Kepulauan Selayar Akbp. Eddy Suryantha Tarigan S.Ik. Dia menyayangkan tidak adanya klarifikasi yang dilakukan kepada Polsek Bontomatene sebelum merilis berita tersebut. Padahal yang sebenarnya adalah Pihak Polsek Bontomatene selalu menyiapkan jaminan makan minum kepada tahanan.
Hasil klarifikasi ke Polsek Bontomatene yang dilakukan sejumlah pewarta diselayar memperoleh informasi bahwa banyak makanan yang dibawa oleh keluarga tersangka sehingga makanan yang disiapkan Polsek tidak dimakan. Pada saat pemindahan para tersangka dari rutan Polsek Bontomatene, malah banyak makanan yang tersisa, dan semuanya kami dokumentasikan, jelas Kapolres Kepulauan Selayar.
Kapolres Kepulauan Selayar juga meminta maaf karena sehari sebelumnya, ada kerabat salah seorang tersangka yang meminta penangguhan penahanan, namun dalam kasus yang disangkakan, hal permintaan tersebut tidak dapat di penuhi.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Bontomatene Bripka Zainal Effendi membantah kalau pengiriman para tersangka kasus 303 Pidana tersebut, karena adanya berita media. Para tersangka dikirim ke rutan karena memang berkasnya telah rampung dan siap dilimpahkan. Menyangkut pengalihan penahanan para tersangka dari rutan Polsek ke Rutan Klass II B Selayar, itu adalah biasa mengingat personil kita di penjagaan Polsek Bontomatene sangat terbatas.
” Wah tidak benar, Polisi tidak boleh diintervensi, kalo kami diintervensi berarti kami tangguhkan tersangka, sesuai Permohonan para wartawan tersebut, tapi kan kami punya pertimbangan sendiri untuk tiap penangguhan. Jadi sudah sejak lama jika berkas dan keterangan para tersangka sudah dinilai cukup, kita titip di rutan Selayar, bukan baru sekarang”, Jelas Bripka Zaenal.
Sekedar diketahui bahwa salah satu media online sebelumnya memberitakan dengan judul ENAM TAHANAN POLSEK BONTOMATENE TIDAK MENDAPAT JAMINAN MAKAN MINUM yang isi beritanya diantaranya Kepolisian Negara Republik Indonesia Resor Selayar, Sektor Bontomatene, Jalan Pahlawan. No. 99 Batangmata, Kabupaten Kepulauan Selayar, tidak memberikan jaminan Makan dan Minum, selama menjadi tahanan Polsek Bontomatene.
Tidak adanya jaminan makan minum di Polsek Bontomatene, menurut pengakuan tersangka, diantaranya, atas nama Denri Bin Borahing, sesuai Berkas Acara Pidana (BAP) sementara nama melalui KTP atas nama Denrimakka, sewaktu ditemui Ketua Dpw LSM Lidik Sulsel, Imran Hasan bersama LSM lira dan beberapa Wartawan media Cetak dan Media Sosial (Medsos), di Polsek Bontomatene, Rabu, (11/1).
Akibat tidak adanya jaminan makan dan minum di Polsek Bontomatene tetsebut, menjadikan Denri, tersangka yang terjerat kasus pasal 303 menjadi kelaparan. Hal ini sudah berlangsung selama kurang lebih 25 hari, sejak hari pertama ditahan. (K/As/Pewartaselayar)