Selayarnews.com – Kepala Desa (Kades) dan seluruh perangkatnya dituntut transparan dan akuntabel dalam melakukan pengelolaan keuangan desa. Harapannya, agar Anggaran Dana Desa (ADD) yang dikucurkan pemerintah itu, benar benar dimanfaatkan untuk pembangunan dan kemajuan desa.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat & Desa, Andi Aswar,S.H.,M.H mengungkapkan hal itu, ketika ditemui diruang kerjanya, Kamis (12/01/2016).
Ia juga menjelaskan, untuk menopang penyelenggaraan pemerintahan desa, salah satu sumber pendapatan desa berasal dari alokasi belanja pusat dengan memanfaatkan program berbasis Desa secara merata dan berkeadilan. Besarnya Dana Desa harus dikelola secara Akuntabel Transparan sesuai amanat undang undang.
“Banyak yang beranggapan dana Desa saat ini sangat sexy untuk dikelola, Padahal ketika kita membuka regulasi di peraturan Menteri Desa (PERMENDES) nomor 22 Tahun 2016 sangat jelas pengalokasian dan pengelolaannya. Pengelolaan Dana Desa juga terpantau oleh KPK sesuai dengan himbauan KPK nomor B-7508/01-16/08/2016 perihal pengelolaan keuangan Desa/Dana Desa,” ucapnya.
“Untuk transparansi pengelolaan keuangan Desa maka Kepala Desa diminta untuk menginformasikan perencanaan pengalokasian dana tersebut kepada masyarakat baik berupa poster yang ditempel di kantor desa atau spanduk maupun melalui running text yang ada di Desa” Ujar Andi Aswar,S.H.,M.H
Ia menambahkan, desa juga telah diberi kewenangan untuk mengelola asset yang berada diwilayahnya yang mana dicatat sebagai kekayaan desa. “Karena, konsep desa membangun menegaskan bahwa desa berhak untuk merencanakan, melaksanakan, monitoring dan mengevaluasi pembangunan secara mandiri berdasarkan prakarsa perangkat desa itu sendiri, Desa juga harus mengembangkan Badan Usaha Milik Desa yang ada di Desa” ujarnya mengakhiri. (DA)