Selayarnews-Bawaslu Kabupaten Kepulauan Selayar bekerjasama dengan Satpol PP, TNI/Polri dan pihak terkait lainnya menertibkan seluruh atribut kampanye, alat peraga kampanye dan bahan kampanye pemilu, Minggu (11/02/2024).
Penertiban APK tersebut dilakukan karena masa kampanye telah berakhir pada 10 Februari 2024 kemarin. Mulai 11 sampai 13 Februari 2024 telah memasuki masa tenang Pemilu.
Ketua Bawaslu Kep. Selayar, Nurul Badriyah mengatakan seluruh komponen dari mulai pengawas TPS, PKD hingga Panwaslu Kecamatan dikerahkan melakukan penertiban serentak bersama Pol PP, unsur KPU dan TNI Polri untuk membersihkan alat peraga kampanye dan bahan kampanye pemilu.

“Hari ini telah memasuki masa tenang Pemilu. Semua atribut kampanye atau alat peraga kampanye, bahan kampanye harus ditertibkan,” kata Nurul Badriyah.
Sebelum penertiban, sebelumnya Bawaslu telah mengimbau kepada seluruh peserta pemilu di Kabupaten Kepulauan Selayar untuk menertibkan APK dan BK secara mandiri.
Nurul menyampaikan masa tenang akan berlangsung mulai 11 hingga 13 Februari. Pada masa tenang, pihaknya mengimbau seluruh peserta pemilu dapat menjaga kondusifitas serta tidak melanggar peraturan perundang-undangan.
“Pada masa tenang ini, kami mengimbau kepada seluruh peserta pemilu maupun tim sukses untuk bisa menjaga kondusifitas, jangan sampai ada pelanggaran yang terjadi pada saat masa tenang berlangsung,” ujarnya.
Lebih lanjut Nurul menyampaikan pada masa tenang pelaksana tim kampanye dilarang memberi imbalan dan menjanjikan kepada pemilih untuk memilih calon tertentu.
“Kami juga mengimbau media massa cetak, media daring dan media sosial dilarang menyiarkan berita atau iklan untuk kepentingan yang menguntungkan dan merugikan calon tertentu. Lembaga survei juga dilarang menyiarkan hasil surveinya. Karena semua larangan tersebut berpotensi sanksi pidana jika dilanggar dan Bawaslu tidak segan untuk menindak tegas,” pungkas Nurul Badriyah Ketua Bawaslu Kep. Selayar. (Aj)