Selayarnews– Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslu) Kecamatan Benteng, Bawaslu Kepulauan Selayar membuka pendaftaran calon Anggota Panwaslu Kelurahan dan Desa (PKD) se-Kecamatan Benteng.
Ketua Panwaslu Kecamatan Benteng, Muhammad Nurwalid mengatakan perekrutan calon anggota PKD se Kecamatan Benteng untuk menjaring masyarakat potensial yang dapat membantu pengawasan pada tahapan Pemilu 2024.
“Tahapan sosialisasi telah kita mulai pada tanggal 9-13 Januari 2023, setiap kelurahan dan desa kuota petugas satu orang,” kata Nurwalid, Jumat (13/1/2023).
Nurwalid juga menyampaikan pendaftaran dan penerimaan berkas PKD se Kecamatan Benteng akan dibuka mulai tanggal 14-19 Januari 2023.
“Pendaftaran dan penerimaan berkas akan dimulai besok, tanggal 14-19 Januari 2023, bagi masyarakat yang ingin melibatkan dirinya menjadi bagian dari penyelenggara Pemilu 2024, silahkan mengambil berkas formulir ke Sekretariat Panwaslu Kecamatan Benteng di Jalan MT Haryono 26, Benteng Selatan,” ujarnya.
Berikut syarat pendaftaran calon Anggota PKD se Kecamatan Benteng, Bawaslu Kepulauan Selayar.
- Warga Negara Indonesia;
- Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun;
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
- Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
- Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
- Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat;
- Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
- Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;
- Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih;
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
- Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
- Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
- Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu; dan
- Mendapatkan izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila terpilih.