Selayarnews– Dalam rangka mempersiapkan tahapan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Selayar, menggelar rapat koordinasi lintas sektoral, hari ini Selasa, (14/08) di Hotel Reyhan Square Jl. Jend. Ahmad Yani Benteng.
Tahapan pendaftaran Pasangan Calon tersebut dimulai dengan Pengumuman pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati tanggal 24 Agustus s/d 26 Agustus tahun 2024.
“ Pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati tanggal 27 Agustus s/d 29 Agustus tahun 2024 dan Penetapan Pasangan calon tanggal 22 September tahun 2024” kata Ketua KPU Kepulauan Selayar Andi Dewantara, dalam sambutannya dalam rakor tersebut.
Usai Penetapan Pasangan Calon kata Andi Dewantara, masih ada tahapan klarifikasi masukan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan persyaratan Pasangan calon, yaitu tanggal 15 September s/d 21 September 2024.
Selain Ketua dan Anggota KPU, Rakor ini dihadiri oleh Kapolres AKBP. Adnan Pandibu, S.H.,S.IK, Dandim Letkol Inf. Nanang Agung Wibowo, Kajari Hendra Syarbaini, S.H., M.H., Asisten I Setda Ir. Muh. Yunan Karaeng Tompobulu, ST. MT, IPM, Perwakilan Bawaslu Disdukcapil, RSUD, Para Kasubag dan Staf KPU Kep. Selayar, Para Kepala Perangkat Daerah, Pimpinan Instansi Vertikal, BUMN/BUMD, serta LO masing – masing Partai dan LO Calon Perseorangan.
Kapolres Kepulauan Selayar AKBP. Adnan Pandibu, SH.,S.IK dalam kesempatan tersebut juga menyampaikan kesiapannya sebagai penanggung jawab keamanan dalam pelaksanaan Tahapan Pendaftaran Pasangan Calon tersebut.
“ Tentunya kami akan melakukan pengaman semaksimal mungkin namun yang menjadi masukan kami sebisa mungkin melakukan simulasi pendaftaran berapapun calon yang masuk harus di pastikan harus di lakukan simulasi dari KPU kep. Selayar. Kami dari kepolisian akan berkolaborasi dengan dandim untuk melakukan pengamanan di KPU Kep. Selayar” ujar Kapolres.
Khusus untuk pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Kapolres menegaskan bahwa pengurusan harus dilakukan sendiri oleh para Calon dan tidak boleh diwakilkan.
“ kami informasikan untuk SKCK kami berlakukan dalam waktu 6 bulan dan kami juga menyampaikan untuk para calon Bupati dan Wakil Bupati agar tidak diwakili pada saat pengambilan SKCK” tegasnya.
Dukungan yang sama disampaikan Dandim Letkol Nanang Agung Wibowo. Ia mengatakan bahwa sesuai mekanisme TNI akan berkolaborasi dengan Kepolisian Kep. Selayar untuk membantu pihak KPU untuk melancarkan pilkada tahun 2024 di Kab. Kep. Selayar. Bahkan pihaknya akan mensurvei Rumah sakit tempat para Bakal Pasangan Calon akan diperiksa.
“ Tentang pemeriksaan kesehatan untuk mulai hari ini mulai meninjau mensurvei rumah sakit yang akan dilakukan pemeriksaan kesehatan” kata Nanang.
Hendra Syarbaini, S.H., M.H. selaku Kajari Selayar mengapresiasi pelaksanaan rakor tersebut. Menurutnya rapat tersebut penting karena untuk mitigasi terkait persiapan tahapan pencalonan.
“ Kita berharap segala sesuatu pada pelaksanaan persiapan pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati akan berjalan dengan baik dan lancar” ujar Kajari Selayar.
Untuk diketahui, hingga saat ini jumlah Pasangan Bakal Calon dalam Pilkada Kepulauan Selayar belum dapat dipastikan. Kendati demikian, sudah ada beberapa Pasangan Calon yang mencuat dipublik baik melalui pemasangan alat peraga sosialisasi, maupun melalui media sosial.
Mereka antara lain Pasangan H. Natsir Ali – H. Mukhtar, Pasangan H. Ady Ansar – H. Suwadi, Pasangan (Perseorangan) Abd. Rahman – Daeng Marowa, dan Pasangan H. Saiful Arif – Ali Yathas.
(Tim)