Selayarnews.com – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia mengeluarkan Surat Edaran tentang jam Kerja bagi Aparatur Sipil Negara, TNI, Polri pada Bulan Ramadhan tahun ini.
Surat Edaran bernomor 20 tahun 2017 tertanggal 16 mei 2017 ini memuat Jam kerja yang harus dipatuhi bagi ASN,TNI, Polri selama ramadhan. Berikut Uraiannya :
- bagi instansi Pemerintah yang memberlakukan 5 hari Kerja :
Hari Senin – Kamis : Pukul 08.00 – 15.00
Istirahat : 12.00 – 12.30
Hari Jumat : 08.00 – 15.30
Istirahat : 11.30 – 12.30
- bagi instansi Pemerintah yang memberlakukan 6 hari Kerja :
Hari Senin – Kamis dan Sabtu : Pukul 08.00 – 14.00
Istirahat : 12.00 – 12.30
Hari Jumat : 08.00 – 15.30
Istirahat : 11.30 – 12.30