Selayarnews.com – Penangkapan Kapal Warga Selayar yang mengangkut bahan peledak Amonium Nitrat oleh Bea Cukai Provinsi Bali langsung direspon oleh Polres Kepulauan Selayar.
Kapolres Kepulauan Selayar AKBP Eddy Suryantha Tarigan,S.Ik langsung melakukan koordinasi dengan Kepolisian Bali karena diindikasi para pelaku adalah jaringan pemasok bahan Bom Ikan untuk wilayah kepulauan Selayar.
“Sementara kita dalami dan koordinasi dengan kepolisian Bali tentang peranan orang orang yang ditangkap ini, karena kita indikasi orang orang ini memiliki kasus hukum di Polres Kepulauan Selayar” Ujar Eddy.
“Kita sementara periksa berkas perkara yang ada di Polres tentang orang orang yang tertangkap di Bali ini” Tambah Kapolres.
Dikutip dari media online metrotvnews.com bahwa Tim penindakan dan penyidikan Kanwil Bea Cuka Provinsi Bali menangkap 10 kru kapal kayu tanpa identitas. Mereka diduga membawa 50 ton bahan peledak jenis amonium nitrat.
“Besok kami gelar perkaranya,” kata Kepala Kantor Bea dan Cukai Ngurah Rai Budi Harjanto di Denpasar, Bali, Minggu 14 Mei 2017.
Budi menjelaskan, kapal kayu tanpa identitas itu berlayar dari Sulawesi menuju perairan Bali. Kapal ditangkap sekitar pukul 00.04 WITA saat menarik kapal BC 30006.
Saat ini, 10 kru kapal yang ditangkap sedang menjalani introgasi oleh Kanwil Bea dan Cukai Provinsi Bali. Identitas 10 kru kapal adalah :
1. Ambo Saka, 38, asal Kepulauan Selayar;
2. Massawari, 60, asal Sumbawa;
3. Ahmad, 36, asal Kepulauan Selayar;
4. Mahmud,38, asal Kepulauan Selayar;
5. Jaenuddin, 57, asal Kepulauan Selayar;
6. Herman, 40;
7. Muhammad Kasim, 38;
8. Asmin, 27;
9. Jasman, 44, asal Sulawesi Selatan; dan
10. Husain Hasani, 37.
Sementara, kapal pengangkut dan kapal BC 30006 disandarkan di Dermaga Timur Pelabuhan Benoa.
****
DA