Selayarnews– Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, H. Ady Ansar menggelar sosialisasi penyebarluasan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan No. 5 Tahun 2022 tentang Fasilitas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursos Narkotika.
Bertempat di Kantor DPD Partai NasDem, Jl. S Parman Benteng, Ady Ansar mengatakan penyebarluasan Perda 5/2022 sangat penting mengingat narkotika menjadi ancaman dan barang berbahaya bagi generasi muda di Sulawesi Selatan, termasuk Kepulauan Selayar.
“Perda ini sangat penting, terutama bagi anak-anak muda kita di Selayar, karena narkoba dikenal sebagai barang haram, berbahaya dan dapat menjadi ancaman kelangsungan hidup generasi muda kita, apalagi yang telah mengalami kecanduan,” kata Ady Ansar, Minggu (14/8/2022).
Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar, Adi Nuryadin Sucipto sebagai narasumber sosialisasi mengatakan Perda Sulsel 5/2022 akan menjadi payung hukum pencegahan dan penyalahgunaan narkotika serta upaya apa yang hendak dilakukan stakeholder untuk mencegah peredaran narkoba.
“Perda ini penting bagi anak-anak muda kita karena dengan adanya payung hukum tentang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, akan menyelamatkan generasi muda kita,” kata Adi Nuryadin Sucipto.
Kajari Adi Nuryadin Sucipto juga mengucapkan apresiasi kepada Anggota DPRD Sulsel Ady Ansar atas terselenggaranya sosialisasi ini. Menurutnya, melalui sosialisasi ini generasi muda akan lebih teredukasi tentang bahaya narkoba.
“Kita apresiasi sosialisasi yang diselenggarakan Pak Ady Ansar, selain mengedukasi anak-anak muda kita tentang bahaya narkotika, mereka juga akan tahu telah hadir aturan turunan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, yang diterapkan di wilayah hukum Sulawesi Selatan,” jelas Adi Nuryadin Sucipto.
Terpantau ratusan masyarakat yang mengikuti kegiatan tersebut begitu antusias mengikuti jalannya sosialisasi Perda 5/2022, hal itu nampak saat sesi tanya jawab dimulai moderator diskusi. (AJ)