Selayarnews.com- Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Benteng Kabupaten Kepulauan Selayar, telah melayangkan surat ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Benteng perihal Penertiban alat peraga dan bahan kampanye yang dipasang oleh tim Pemenangan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubermur di beberapa lokasi di Kota Benteng Kepulauan Selayar. Hal tersebut diungkapkan Ketua Panwascam Nurwalid Muhammad kepada Selayarnews.com, sore ini Jumat 16/2.
” Benar, kami sudah surati PPK Kecamatan Benteng sejak tanggal 15 Februari kemarin, karena di Undang-undang Pilkada Serentak, Alat peraga dan bahan Kampanye itu hanya boleh dipasang oleh KPU. Sehingga semua alat peraga dan bahan kampanye yang dipasang oleh Tim Pemenangan atau Tim sukses Pasangan Calon harus ditertibkan, sejak memasuki masa kampanye”, Kata Nurwalid
Lebih detail, Nurwalid menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, Peraturan Bawaslu Nomor 12 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 4 Tahun 2017, bahwa pada Tahapan Masa Kampanye terkait alat peraga kampanye, yang tidak sesuai dengan ukuran dan jumlah, desain dan materi, serta lokasi yang ditentukan dan atau difasilitasi oleh KPU harus ditertibkan. Oleh karenanya kami sudah surati PPK Benteng agar segera menertibkan alat peraga yang masih terpajang di beberapa lokasi di Kecamatan Benteng.
Untuk diketahui, sehubungan dengan alat peraga ini, KPU Kepulauan Selayar telah menetapkan bahwa untuk Kabupaten Kepulauan Selayar, lokasi pemasangan alat peraga kampanye sebanyak 125 lokasi dan dipasang ditiap desa/Kelurahan sebanyak satu, sampai dua APK tergantung lokasi dan kondisi Desa/kelurahan. Sedangkan untuk pemasangan alat peraga minimal panjang lokasi 35 meter dengan memperhitungkan panjang spanduk minimal 4 x 7 Meter perpaslon x 4 Paslon.
As