Selayarnews– Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh,resmi dilantik oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sebagai Penjabat Gubernur Sulsel, hari ini Jumat (17/5/2024).
Ia bertukar posisi dengan Bahtiar Baharuddin, yang digeser menjadi Penjabat Gubernur Sulbar. Selain sebagai Gubernur Prof. Zudan Arif saat ini juga menjabat sebagai Sekretaris Badan Nasional Pengelola Perbatasan sejak 15 Maret 2023
Sebelumnya, ia menjabat Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia sejak 1 Juli 2015 hingga 15 Maret 2023 serta Penjabat Gubernur Gorontalo antara 28 Oktober 2016 dan 12 Mei 2017
Pria yang merupakan anak ketujuh dari sembilan bersaudara ini lahir di sebuah keluarga sederhana di Sleman pada tanggal 24 Agustus 1969.
Sejak remaja, anak pasangan Dibyo Suwarto dan Sukamtiyah ini terbilang aktif dalam berbagai kegiatan. Selain karate, Ia juga aktif di remaja Pecinta alam serta Karang Taruna. Bahkan di bidang organisasi, ia pernah menjabat sebagai Wakil Ketua OSIS SMA 3 Padmanaba Yogyakarta dan Ketua Badan Perwakilan Mahasiswa (BPM) Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret.
Zudan menyelesaikan S1, S2, dan S3 dari beasiswa. Ketika masih kuliah di Fakultas Hukum UNS, ia sudah mendapat beasiswa dari Yayasan Adji Darma Bhakti. Setidaknya, beasiswa yang didapat kala itu dapat meringankan beban orangtua. Prestasi yang sama berlanjut hingga S2 Universitas Diponegoro mendapatkan beasiswa dari Yayasan Wijaya Kusuma Surabaya dan Program S3 Ilmu Hukum di Universitas Diponegoro juga mendapatkan beasiswa program unggulan dari Program Urge Bank Dunia.
Zudan memiliki tiga orang anak; Muhammad Fatah Anugerah Akbar, Zatila Aqmar Arifa, dan Hazida Fakhrin Arifa.
Dikutip dari Wikipedia, Perjalanan karir Zudan diawali dengan menjadi dosen di Fakultas Hukum Universitas Wijaya Kusuma kemudian di Fakultas Hukum Untag Surabaya dan di Universitas Borobudur. Ia kemudian terjun di Kemendagri diawali dengan menjadi CPNS di Badan Diklat pada tanggal 1 April 1999 untuk diarahkan menjadi Widyaiswara.
Hingga pada bulan Desember 2002 ia mendapatkan tugas dengan menjabat sebagai eselon IV di Badan Diklat Kemendagri yang bertugas untuk menyusun kebijakan pengelolaan STPDN dan IIP yang kemudian digabung menjadi IPDN. Tanggal 25 Juni 2008 mendapat penugasan baru ke Biro Hukum Setjen Kemendagri sebagai Kepala Bagian Penyusunan Perundang-undangan.
Kemudian pada bulan September 2010 ditugaskan sebagai Plt. Kepala Biro Hukum Kemendagri dan dilantik sebagai Kepala Biro Hukum Kemendagri pada tanggal 9 November 2011.
Prof Dr Zudan Arif Fakrulloh SH,MH merupakan ahli di bidang Hukum Administrasi Negara dan Sosiologi Hukum. Berkat keahliannya di bidang tersebut, ia dianugerahi sebagai Guru Besar Termuda dalam komunitas intelektual Ilmu Hukum Indonesia dalam usia 35 tahun.
Saat ini ia masih terus mengajar di berbagai kampus di Indonesia. Zudan Arif Fakrulloh tercatat sebagai pengajar, pembimbing dan penguji di kampus UI, IPDN, UNS, Universitas Borobudur, Universitas Pelita Harapan, Universitas Jayabaya.
Banyak jabatan penting yang saat ini sedang diemban oleh Zudan Arif Fakrulloh. Selain sebagai Dirjen Dukcapil Kemendagri, saat ini juga sebagai Ketua Umum Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) yang memiliki anggota lebih dari 4,2 juta ASN.
Dalam komunitas hobi, Zudan merupakan Ketua Umum Rumah Bonsai Indonesia. Sebuah perkumpulan yang bergerak dalam budi daya dan pengembangan tanaman bonsai. Dalam dunia olahraga, pemegang sabuk hitam karate ini adalah Ketua Umum Federasi Karate Indonesia selama dua periode, dari 2014 sd sekarang.
Belum lagi dalam kegiatan sosial, Prof Zudan adalah ketua Badan Pengelola Masjid An Nur kemendagri, Dewan Pembina Masjid Al Huda taman Kota Bekasi. Selain itu juga sebagai ketua Ika FH UNS, Wakil Ketua IKA UNS dan Sekjen IKA SMA 3 Padmanaba Yogyakarta.
Sepanjang karirnya di Kemendagri, Zudan banyak memberi warna dalam proses legislasi di Indonesia dengan menjadi tim penyusun Rancangan Undang-Undang. Setidaknya, ada 18 undang-undang dan berbagai peraturan yang ikut ia bidani. Di antaranya, UU Pemerintahan Daerah, UU Desa, UU Pemilu Presiden dan UU Pemilu Legislatif.
(Net/Red)