Selayarnews.com – Pergantian tahun 2019 ke tahun baru 2020 tinggal menghitung jam. Sejalan dengan hal tersebut, sejumlah bentuk evaluasi disampaikan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi-Selatan, Suharno, SH.
Hal ini dilontarkan Suharno, tepat di penghujung tahun baru 2019 sebagai bentuk evaluasi atas penyelenggaraan pemilu tahun 2019 diakuinya masih perlu dii evaluasi khususnya terkait dengan beberapa kelemahan regulasi di UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.
Beberapa titik lemah dalam regulasi di UU No 7 Tahun 2017 seperti ketentuan pelanggaran pidana pemilu khususnya Politik uang dimana larangan untuk menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainya diatur secara limitatif hanya kepada pelaksanan, peserta dan tim kampanye, sementara penyebutan setiap orang hanya pada hari pemungutan suara.
Pasal 523 UU No 7 menyebutkan Setiap pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainya sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 280 ayat (3) dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp. 24.000.000.
Menurut Suharno, karena ketentuan norma unsur Pasal menyebut , pelaksana, peserta, dan tim kampanye. Regulasi ini dinilai membatasi ruang lingkup bawaslu saat akan melakukan penindakan terhadap oknum yang tidak termasuk Pelaksana, Peserta, dan tim kampanye yang diduga kuat terlibat melakukan ‘praktek’ money politic.
Ini yang membedakan UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu dengan UU No 10 tahun 2016 di UU Pilkada tidak diatur secara limitatif kepada pelaksana, peserta dan tim kampanye namun menyebut setiap orang dan bukan hanya pemberi yang bisa dijerat tapi penerima juga,
Secara regulasi kaitanya dengan Politik uang UU No 10 tahun 2016 jauh lebih baik dari UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.
Terkait dengan Pengawasan Pilkada 2020, Bawaslu berkomitmen untuk mendorong pelibatan masyarakat seperti tokoh masyarakat, tokoh agama dan pemuda dan meningkatkan kinerja pengawasan di Pilkada 2020 pilkada melalui selektifitas recruitmen personil bawaslu dan panwascam yang memiliki kompetensi dan kapabilitas mumpuni, tegas Suharno kepada wartawan, hari Senin, (31/12) siang. (fadly syarif)