Selayarnews.com – Malam ini merupakan malam terakhir penerimaan berkas keanggotaan parpol di tingkat KPU Kabupaten/Kota.
Sejatinya Penerimaan Berkas Keanggotaan Parpol telah ditutup malam kemarin Senin 16 Oktober 2017 pukul 24.00 Wita namun menyusul keluarnya surat edaran KPU Pusat yang memberikan tambahan waktu 1X24 jam kepada parpol untuk melengkapi pemberkasan keanggotaan partainya maka malam ini 17 Oktober 2017 tepat pukul 24.00 Wita telah menutup penerimaan berkas parpol di KPU Kabupaten/Kota.
Berikut rilis Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Selayar terkait penerimaan berkas keanggotaan Parpol yang telah dilakukan oleh parpol di kabupaten selayar :
Dari rilis tersebut diketahui bahwa sampai penutupan tadi malam, KPU Kep. Selayar telah menerima 16 Parpol yang menyerahkan data keanggotaan parpol di tingkat Kabupaten Kepulauan Selayar dari 18 Parpol yang mendaftar di KPU Pusat. Dari 18 parpol tersebut partai PIKA dan Partai Berkarya dinyatakan tidak menyerahkan berkas keanggotaan parpol ke KPU Kep. Selayar. Partai Republik juga tidak dapat mengantongi Tanda Terima Berkas dari KPU Selayar disebabkan Partai ini hanya memasukkan data keanggotaan KTA sebanyak 116. ” Partai Republik tidak diberikan Tanda Terima (TT) karena data KTA dan Fc.KTP anggota parpolnya hanya 116, sementara yang harus dipenuhi untuk Kabupaten Kep. Selayar adalah minimum sebanyak 135. Jumlah data di Sipol juga tidak sama dengan berkas yang diserahkan kepada KPU Kep. Selayar, data Sipolnya ada 228 anggota”, ungkap Hasiruddin Ketua KPU Kep. Selayar.
Dari informasi yang dihimpun dari beberapa media online menyatakan bahwa KPU Pusat nantinya akan mengumumkan partai mana saja yang dinyatakan diterima pendaftarannya untuk mengikuti tahapan selanjutnya. Partai yang dinyatakan diterima pendaftarannya akan melanjutkan proses ke tahapan verifikasi administrasi. Proses ini nantinya akan membutuhkan waktu 30 hari. Hasil Verifikasi administrasi ini akan diumumkan untuk memberikan kesempatan kepada Parpol untuk melakukan perbaikan.
“Kami beri tahukan hasil penelitian administrasi kepada parpol untuk kemudian parpol perlu atau tidak menindaklanjuti catatan yang kami buat pada saat penelitian administrasi,” ujar Arif Budiman Ketua KPU Pusat.
“Kemudian, partai dipersilahkan melakukan perbaikan kalau memang ada hal-hal yang perlu diperbaiki. Selanjutnya KPU akan melakukan pemeriksaan atas perbaikan tersebut dan kemudian akan dilanjutkan dengan verifikasi faktual,” sambungnya.
Proses terakhir adalah pengumuman Penetapan Parpol mana saja yang resmi mengikuti Pemilu 2019. Yaitu pada tanggal 17 Februari 2018. (R)