• Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Inside Selayarnews.com
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
Senin, Desember 29, 2025
Selayarnews.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Beranda
  • Pariwisata
    Pantai Punagaan Selayar Siap Terapkan Slow and Mindful Coastal Tourism, BUMDes Baloka Mandiri Dapat Pendampingan Unhas

    Pantai Punagaan Selayar Siap Terapkan Slow and Mindful Coastal Tourism, BUMDes Baloka Mandiri Dapat Pendampingan Unhas

    Soto Banjar Jl. Bonto Benteng Selayar, Bukti Bahwa Lezat Tak Harus Mewah

    Soto Banjar Jl. Bonto Benteng Selayar, Bukti Bahwa Lezat Tak Harus Mewah

    Disparbud Selayar Catat Penurunan Kunjungan Mudik 37 Persen Tahun Ini

    Disparbud Selayar Catat Penurunan Kunjungan Mudik 37 Persen Tahun Ini

    Peringatan Milad ke-114 Masjid Besar Babul Khaer, Diramaikan Jalan Sehat, Penghargaan dan Bansos

    Peringatan Milad ke-114 Masjid Besar Babul Khaer, Diramaikan Jalan Sehat, Penghargaan dan Bansos

    Muhammad Yusri Lepas 53 Tim Peserta Mancing Mania HUT RI ke-79 di Barugaia

    Muhammad Yusri Lepas 53 Tim Peserta Mancing Mania HUT RI ke-79 di Barugaia

  • Hukum
  • KPPN Benteng
    Menakar Klaim Amran Sulaiman, Hilirisasi Kelapa Bisa Hasilkan Devisa Hingga Rp 4.800 Triliun

    Menakar Klaim Amran Sulaiman, Hilirisasi Kelapa Bisa Hasilkan Devisa Hingga Rp 4.800 Triliun

    Sri Mulyani Resmi Diganti, ini Profil Menteri Keuangan Baru Purbaya Sadewa

    Sri Mulyani Resmi Diganti, ini Profil Menteri Keuangan Baru Purbaya Sadewa

    Disparbud Selayar Catat Penurunan Kunjungan Mudik 37 Persen Tahun Ini

    Disparbud Selayar Catat Penurunan Kunjungan Mudik 37 Persen Tahun Ini

    Lonjakan Harga LPG 3 Kg di Pulau-pulau Selayar 35 Ribu, Bukan 50 Ribu

    Lonjakan Harga LPG 3 Kg di Pulau-pulau Selayar 35 Ribu, Bukan 50 Ribu

  • Lainnya
  • Peristiwa
  • Beranda
  • Pariwisata
    Pantai Punagaan Selayar Siap Terapkan Slow and Mindful Coastal Tourism, BUMDes Baloka Mandiri Dapat Pendampingan Unhas

    Pantai Punagaan Selayar Siap Terapkan Slow and Mindful Coastal Tourism, BUMDes Baloka Mandiri Dapat Pendampingan Unhas

    Soto Banjar Jl. Bonto Benteng Selayar, Bukti Bahwa Lezat Tak Harus Mewah

    Soto Banjar Jl. Bonto Benteng Selayar, Bukti Bahwa Lezat Tak Harus Mewah

    Disparbud Selayar Catat Penurunan Kunjungan Mudik 37 Persen Tahun Ini

    Disparbud Selayar Catat Penurunan Kunjungan Mudik 37 Persen Tahun Ini

    Peringatan Milad ke-114 Masjid Besar Babul Khaer, Diramaikan Jalan Sehat, Penghargaan dan Bansos

    Peringatan Milad ke-114 Masjid Besar Babul Khaer, Diramaikan Jalan Sehat, Penghargaan dan Bansos

    Muhammad Yusri Lepas 53 Tim Peserta Mancing Mania HUT RI ke-79 di Barugaia

    Muhammad Yusri Lepas 53 Tim Peserta Mancing Mania HUT RI ke-79 di Barugaia

  • Hukum
  • KPPN Benteng
    Menakar Klaim Amran Sulaiman, Hilirisasi Kelapa Bisa Hasilkan Devisa Hingga Rp 4.800 Triliun

    Menakar Klaim Amran Sulaiman, Hilirisasi Kelapa Bisa Hasilkan Devisa Hingga Rp 4.800 Triliun

    Sri Mulyani Resmi Diganti, ini Profil Menteri Keuangan Baru Purbaya Sadewa

    Sri Mulyani Resmi Diganti, ini Profil Menteri Keuangan Baru Purbaya Sadewa

    Disparbud Selayar Catat Penurunan Kunjungan Mudik 37 Persen Tahun Ini

    Disparbud Selayar Catat Penurunan Kunjungan Mudik 37 Persen Tahun Ini

    Lonjakan Harga LPG 3 Kg di Pulau-pulau Selayar 35 Ribu, Bukan 50 Ribu

    Lonjakan Harga LPG 3 Kg di Pulau-pulau Selayar 35 Ribu, Bukan 50 Ribu

  • Lainnya
  • Peristiwa
No Result
View All Result
Selayar News
No Result
View All Result
Home Politik

Terkait Verifikasi Faktual 12 Partai Pasca-Putusan MK, Partai diminta Kumpulkan Anggotanya

by admin
19/01/2018
0

Selayarnews.com – Komisi Pemilihan Umum RI (KPU) telah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat RI (DPR) untuk melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 53/2018.

Salah satu yang dikonsultasikan yaitu Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Peserta Pemilu 2019.
Seperti dikutip dari laman kompas.com, KPU-RI menuturkan adanya sedikit perbedaan metode yang digunakan KPU dalam melakukan verifikasi faktual, terutama untuk verifikasi keanggotaan.

READ ALSO

Implementasi Nilai Islam Pasca Pemilu Tahun 2024

KPU Selayar Dorong Parpol Mutakhirkan Data di Aplikasi SIPOL

Dalam PKPU 11/2017, verifikasi keanggotaan dilakukan di tingkat kabupaten/kota dengan metode sensus dan sampling.

Metode sensus mengacu Pasal 35, digunakan untuk memverifikasi keanggotaan pada kepengurusan di tingkat daerah kabupaten/kota sampai dengan 100 orang.

Sedangkan metode sampling digunakan untuk memverifikasi keanggotaan pada kepengurusan di tingkat daerah kabupaten/kota di atas 100 orang. Besaran samplingnya adalah 10 persen.

“Sekarang metodenya sampling. Besarannya, 10 persen untuk sampai dengan 100 orang. Dan lima persen untuk di atas 100 orang,” kata Ketua KPU Arief Budiman di kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (19/1/2018).

Selain itu, cara memverifikasi faktual keanggotaan juga berubah. Sebelum putusan MK, KPU mendatangi rumah-rumah anggota partai politik yang diverifikasi.

“Sebelumnya verifikator datang ke rumah-rumah. Sekarang partai diminta menghadirkan orang-orang yang disampel ke kantor (DPD),” kata Arief.

KPUj uga memberikan kelonggaran lagi, yaitu bagi anggota yang tidak bisa hadir ke kantor DPD, maka verifikasi faktual bisa dilakukan melalui video conference.

Tetapi, pengurus partai harus bisa membuktikan alasan ketidakhadiran anggota yang bersangkutan, misalnya surat keterangan dokter atau rawat inap apabila sakit.

Arief menambahkan, kelonggaran video conference hanya untuk verifikasi faktual keanggotaan. Sementara itu, verifikasi faktual kepengurusan dan keterwakilan perempuan di tingkat pusat tidak bisa menggunakan cara ini.

“Keterwakilan perempuan di tingkat DPP, tetap harus dihadirkan,” kata Arief

KPU akan memadatkan waktu verifikasi faktual untuk 12 partai politik. Untuk tingkat pusat, verifikasi faktual dilakukan dua hari dari sebelumnya tujuh hari.
Sedangkan di tingkat provinsi dilakukan dua hari dari sebelumnya tujuh hari, dan di tingkat kabupaten/kota menjadi tiga hari dari sebelumnya 21 hari.

Sampai saat ini, KPU-RI belum mengeluarkan revisi tahapan dan jadwal terbaru pasca putusan MK terkait verifikasi faktual Parpol lama yang akan menjadi calon peserta Pemilu 2019 nanti.

*****

(R)

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp

Terkait

ShareTweetShare

Related Posts

Implementasi Nilai Islam Pasca Pemilu Tahun 2024
OPINI

Implementasi Nilai Islam Pasca Pemilu Tahun 2024

28/12/2025
KPU Selayar Dorong Parpol Mutakhirkan Data di Aplikasi SIPOL
NEWS

KPU Selayar Dorong Parpol Mutakhirkan Data di Aplikasi SIPOL

08/12/2025
KPU Kabupaten Kepulauan Selayar Gelar Aksi Bersih Pantai Bertema “Garuda Demokrasi”
NEWS

KPU Kabupaten Kepulauan Selayar Gelar Aksi Bersih Pantai Bertema “Garuda Demokrasi”

09/05/2025
Sindikasi Pemilu dan Demokrasi, Gelar FGD untuk Telusuri Dinamika Partisipasi Pemilih di Selayar
NEWS

Sindikasi Pemilu dan Demokrasi, Gelar FGD untuk Telusuri Dinamika Partisipasi Pemilih di Selayar

11/04/2025
MK Putuskan Diskualifikasi Trisal Tahir Sebagai Calon Walikota Palopo, Perintahkan Pemilihan Suara Ulang
Nasional

MK Putuskan Diskualifikasi Trisal Tahir Sebagai Calon Walikota Palopo, Perintahkan Pemilihan Suara Ulang

24/02/2025
Gugatan Ady Ansar – Suwadi Soal Pilkada Selayar di MK Kandas
NEWS

Gugatan Ady Ansar – Suwadi Soal Pilkada Selayar di MK Kandas

05/02/2025

BERITA POPULER

Suasana Penuh Haru, Warnai Kedatangan Keluarga Besar  Rapsel Ali dari Selayar

Suasana Penuh Haru, Warnai Kedatangan Keluarga Besar Rapsel Ali dari Selayar

09/04/2023
Polemik Paskibra Bertugas Dalam Keadaan Lapar, Unit Tipikor Polres Selayar Akan Lakukan Penyelidikan

Polemik Paskibra Bertugas Dalam Keadaan Lapar, Unit Tipikor Polres Selayar Akan Lakukan Penyelidikan

21/08/2023
Kisruh Paskibra, Bupati Basli Ali Nonjobkan Tiga Pejabat Penanggung Jawab

Kisruh Paskibra, Bupati Basli Ali Nonjobkan Tiga Pejabat Penanggung Jawab

24/08/2023
Teridentifikasi, Mayat yang Ditemukan di Barugaia Selayar dijemput Keluarga

Teridentifikasi, Mayat yang Ditemukan di Barugaia Selayar dijemput Keluarga

22/11/2022
Breaking News, Legislator Sulsel Ince Langke Meninggal Dunia

Breaking News, Legislator Sulsel Ince Langke Meninggal Dunia

08/09/2020

PILIHAN EDITOR

Tidak Diakui Pacar Sendiri, Pedangdut Aty Kodong Bongkar Foto Foto Kenangan Bersama Mantan

Tidak Diakui Pacar Sendiri, Pedangdut Aty Kodong Bongkar Foto Foto Kenangan Bersama Mantan

23/02/2019

​Golkar Berharap Revisi UU Pemilu Tuntas Tahun Ini

24/01/2017
Komunitas Sahabat Kita Berbagi di Jumat Berkah

Komunitas Sahabat Kita Berbagi di Jumat Berkah

17/07/2020
penerbangan ke selayar

Kini, Wings Air Terbang Ke Selayar Tiap Hari

24/01/2017

Recent Posts

  • Polres Selayar Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Pada Penerimaan SK 4545 PPPK di Lapangan Pemuda
  • Implementasi Nilai Islam Pasca Pemilu Tahun 2024
  • Sesaat Setelah Dilaporkan, Reskrim Polres Selayar Amankan Remaja Pelaku Pencurian yang Targetkan Rumah Kosong
  • Antara Kesiapsiagaan Posko Terpadu dan Senyum UMKM, Kapolres Selayar Hadirkan Kehangatan Ops Lilin 2025

Kategori

  • Budaya
  • Ekonomi
  • Kriminalitas
  • Nasional
  • NEWS
  • Olahraga
  • OPINI
  • Pemerintah Desa
  • Pemkab Selayar
  • Pendidikan
  • Polisi Kita
  • Politik
  • Suara Parlemen
  • Techno
  • Wisata

Tentang Kami

Selayarnews.com

Media Selayarnews.com dibawah naungan PT.DIPA MEDIA NUSANTARA senantiasa memberikan berita berita teraktual, terpercaya dan berimbang sebagai salah satu referensi berita Tanadoang

Follow us

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Inside Selayarnews.com

Copyright @ 2016 Selayarnews, All right reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pariwisata
  • Hukum
  • KPPN Benteng
  • Lainnya
  • Peristiwa

Copyright @ 2016 Selayarnews, All right reserved