Benteng – Semenjak maraknya penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19) di beberapa wilayah Indonesia, mengharuskan Pemerintah mengambil kebijakan dengan meniadakan sementara segala aktivitas yang bersifat mengumpulkan banyak orang baik itu kegiatan sosial, Budaya dan keagamaan sejak beberapa bulan lalu.
Tidak terkecuali di Kabupaten Kepulauan Selayar yang memberlakukan hal yang sama. Tetapi saat ini terjadi hal yang berbeda, pasalnya Bupati Kabupaten Kepulauan Selayar Muh. Basli Ali mengeluarkan Surat yang ditujukan kepada masing-masing Camat, Lurah dan Kepala Desa se-Kabupaten Kepulauan Selayar, Ketua Umum PD DMI Kabupaten Kepulauan Selayar, Ketua Forsam Kabupaten Kepulauan Selayar dan para Pengurus Mesjid se-Kabupaten Kepulauan Selayar berisi penyampaian bahwa aktivitas keagamaan di tiap-tiap Mesjid sudah bisa dilakukan kembali.
Kebijakan tersebut menindaklanjuti dari surat edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 06 Tahun 2020 tanggal 6 April 2020 dan Fatwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 14 Tahun 2020 tanggal 16 Maret 2020 M tentang pelaksanaan shalat fardhu lima waktu, shalat jumat dan shalat tarawih ditengah pandemi wabah Covid-19 serta melihat situasi dan kondisi penyebaran Covid-19 saat ini di Kabupaten Kepulauan Selayar maka Pemerintah Daerah kembali memberikan izin kepada para panitia dan pengurus Mesjid untuk kembali membuka masing-masing Mesjidnya untuk melakukan aktivitas keagamaan.
Dalam surat yang dikeluarkan di Benteng 18 Mei 2020 kemarin, Muh. Basli Ali selaku Bupati menyampaikan 14 point penting seperti berikut :
1. Sebelum masuk ke Mesjid meyakini bahwa telapak tangan dan telapak kaki masih dalam keadaan bersih.
2. Jamaah diwajibkan memakai masker ke tempat shalat.
3. Jamaah yang dalam kondisi tidak sehat sebaiknya melakukan sholat dirumah, sedangkan jamaah yang baru datang dari zona merah melakukan isolasi mandiri 14 hari di rumah masibg-masing setelah itu baru bisa melakukan shalat berjamaah di Mesjid.
4. Membawa sajadah sendiri.
5. Meyakini pakaian dan sajadah dalam keadaan bersih.
6. Hindari berpelukan, berjabat dan mencium tangan sebelum atau sesudah shalat.
7. Ketika shalat shaf dirapatkan tetapi sebelum dan sesudah shalat shaf dilonggarkan.
8. Imam membaca surah setelah Al-Fatihah tidak terlalu panjang, maksimal surah Al-A’la rakaat pertama dan surah Al-Ghaashiyah rakaat kedua.
9. Khatib berkhotbah pada hari Jumat tidak terlalu panjang tetapi penuh hikmah dan sesuai syariat.
10. Seluruh pintu dan jendela Mesjid harus dibuka.
11. Tempat shalat didalam Mesjid harus dibersihkan, jika perlu dilakukan penyemperotan disinfectan.
12. Jamaah keluar masuk Mesjid jangan berdesakan.
13. Membawa uang celengan yang dijamin bersih dan hygienis
14. Shalat sunnah rawatib dikerjakan di Rumah kecuali tidak memungkinkan.
Point-point diatas mulai diberlakukan di Kabupaten Kepulauan Selayar sejak surat dengan nomor 450/97/V/2020/KESRA itu diterbitkan tetapi juga dalam menjalankannya tetap mengedepankan protokol kesehatan terkait pencegahan penyebaran Covid-19.
MUH. HATIM AL ASSHAMM