Selayarnews.com – Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil tahun 2018 merupakan hal yang dinanti nanti oleh sebagian warga negara Indonesia, tidak terkecuali Tenaga Honorer yang lolos kategori 2 (K2).
Dalam penerimaan CPNS 2018 ini, Tenaga Honorer K2 hanya bisa gigit jari pasalnya Pemerintah membukan jalur khusus K2 namun selain kuotanya sedikit juga menambahkan persyaratan usia maksimal 35 Tahun.
Kondisi ini membuat Forum Honorer Kategori 2 Kabupaten Kepulauan Selayar mengadu ke Komisi I DPRD Kepulauan Selayar. Audience forum K2 Kepulauan Selayar ini diterima langsung oleh ketua dan Anggota Komisi I DPRD Kepulauan Selayar.
Dalam tuntutanya Forum Honorer K2 menyampaikan beberapa tuntutan diantaranya:
- Tuntutan kesejahteraan tenaga Honorer K2 Se Kabupaten Kepulauan Selayar merujuk pada UU ASN No 5 Tahun 2014 tentang hak dan kewajiban honorer;
- Meminta kepada pemerintah dalam perekrutan CPNS tanpa batasan umur dan tidak melalui test;
- mempercepat pembahasan regulasi UU ASN No 5 Tahun 2014 eqn menerbitkan KEPRES sebagai landasan hukum pengangkatan honorer K2 atau kembali ke PP 48 tahun 2005 tentang penyelesaian tenaga Honorer dan Bupati dilarang mengangkat tenaga honorer diatas tahun 2005;
- Meminta kepada pemerintah agar menaikkan Gaji Honorer (pegawai non PNS) sesuai UMP;
- Mengalokasikan Formasi tambahan untuk tenaga teknis, administrasi, dan khusus guru TK;
- Meminta kepastian hukum dan regulasi tentang Nasib Honorer K2 apakah akan dilakukan pengangkatan atau tidak lagi;
- Meminta DPRD Mendukung sepenuhnya terhadap penolakan rekrutmen CPNS jalur umum tahun 2018 dan meminta segera memanggila Sekda dan Kepala BKD untuk menyelesaikan masalah tersebut.
Dalam pertemuan ini disepakati DPRD Bersama pemerintah akan melanjutkan aspirasi ke Kemenpan-RB dan untuk tuntutan kesejahteraan Tenaga Honorer akan dilakukan pembahasan dengan Pemerintah bersama DPRD.
****
DA