Selayarnews.com – Dalam rangka menegakkan peraturan Daerah (PERDA) nomor 20 Tahun 2009 tentang Penertiban Hewan Ternak, Bupati Kepulauan Selayar Muh.Basli Ali menggelar rapat koordinasi dengan Kodim dan Polres Kepulauan Selayar.
Bertempat di ruang Pola Kantor Bupati Selayar (senin/20Feb2016), Rapat koordinasi ini dihadiri oleh Sekda Kepulauan Selayar, Kodim 1415 Kepulauan Selayar, Wakapolres Kepulauan Selayar, Satpol PP, Kepala Dinas Pertanian, Para Camat, Kapolsek, Kepala Desa, Babinsa & Babinkantibnas se-Kabupaten Kepulauan Selayar.
Dalam sambutannya Bupati Kepulauan Selayar Muh.Basli Ali menegaskan akan pentingnya penegakan Perda tentang Hewan Ternak karena Hewan ternak sudah sangat meresahkan masyarakat dan menimbulkan persoalan persoalan.
“Sudah banyak sekali keluhan dari masyarakat setiap saya turun kelapangan tentang Hewan Ternak yang merusak tanaman dari petani sehingga petani kita tidak mau lagi mengelola lahannya, sudah banyak Kecelakaan lalu lintas yang terjadi akibat Ternak yang berkeliaran di Jalan Raya serta sudah banyak konflik yang terjad di masyarakat akibat Hewan Ternak” Ujar Basli.
“Saya meminta kepada seluruh pihak yang terkait baik dari tingkat Kabupaten sampai ke Desa Desa untuk turut serta terlibat dalam penegakan PERDA ini. Saya meminta keterlibatan dari Kepolisian, Kodim beserta Jajarannya untuk Bersama sama mengatasi persoalan Ternak ini” Ucap Basli
Komandan Kodim 1415 Arm.Yuwono, S.Sos.,Mm menyatakan kesiapan seluruh Jajarannya untuk Bersama sama mengatasi Penertiban Hewan Ternak.
“Kita akan membentuk Satuan Tugas (SATGAS) penanganan Hewan Ternak mulai dari tingkat Kabupaten sampai ke Desa Desa, sehingga tidak ada lagi persoalan persoalan yang muncul diakibatkan hewan Ternak ini” Ujar Yuwono.
Sementara itu Wakapolres Kepulauan Selayar dalam pengarahannya mendukung penuh penegakan Perda ini dan mengapresiasi usulan pembentukan SATGAS serta kembali menegaskan isi perda nomor 20 Tahun 2009.
“PERDA ini sudah 7 tahun lebih diberlakukan tapi belum berefek apa apa, maka itu perlu peran serta semua masyarakat untuk menegakkan perda ini. Dalam perda ini dengan tegas menjelaskan bahwa kota Benteng merupakan kawasan bebas Ternak serta sanksi ketika ada yang melanggar yaitu Hukuman Pidana 3 Bulan dan Denda 5 Juta Rupiah” Beber Wakapolres.
Reporter : Risman Fadli.
Editor : DA.